Ray Rangkuti Soroti Soal RUU DKJ: Tak Ada Urgensi Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. 
13:19
12 Maret 2024

Ray Rangkuti Soroti Soal RUU DKJ: Tak Ada Urgensi Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden

- Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengomentari soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang pembahasannya tengah dikebut DPR.

Terbaru Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ, selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.

Adapun yang paling kontroversial dari RUU DKJ terkait aturan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Ray Rangkuti tak ada urgensi Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

"Saya tidak melihat ada urgensi menjadikan Gubernur DKI Jakarta dengan ditunjuk langsung Presiden. Desain ini, semata karena ingin memenuhi ambisi Presiden Jokowi yang diduga ingin menempatkan orangnya duduk di Jakarta," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Selasa (12/3/2024).

Selain itu, Ray Rangkuti juga menilai tak ada manfaatnya Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Tak hanya itu, Ray juga menilai akan sangat aneh, ketika DKI merupakan Ibu Kota negara gubernurnya dipilih secara langsung.

Tetapi setelah tak jadi Ibu Kota Negara, justru DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung.

"Lebih unik, gubernurnya dipilih oleh presiden, tapi DPRD tetap dipertahankan. Jadi model gado-gado. Ini akan jadi model pemerintahan lain lagi," kata Ray.

"Desain daerah kita terlalu banyak ragam. Padahal sendinya NKRI. Maka dan oleh karena itu, gubernur di DKI Jakarta harus tetap dipilih langsung warga Jakarta," katanya.

Diberitakan sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.

Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

"InsyaAllah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).

Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.

Agenda rapat tersebut yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.

Selain DPR dan pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

"Dari informasi yang saya dapatkan Rabu," ucap dia.

Lebih lanjut, Guspardi menyebut mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan RUU DKJ.

Meski ada dinamika lantaran fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Enggak ada, (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," ucap Guspardi.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #rangkuti #soroti #soal #urgensi #gubernur #jakarta #dipilih #presiden

KOMENTAR