RUU DKJ Direncanakan Selesai Dibahas DPR dan Pemerintah pada April 2024
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (ANTARA/dokumentasi pribadi)
09:24
12 Maret 2024

RUU DKJ Direncanakan Selesai Dibahas DPR dan Pemerintah pada April 2024

    - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. Sebab, ia meyakini pembahasan RUU DKJ akan berjalan lancar.   "Insya Allah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (12/3).   Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju untuk dilakukan pembahasan. Meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.  

  "Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," ucap politisi Fraksi PAN ini.   Guspardi berujar, pemerintah dan DPR bakal membahas RUU DKJ dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024. Pembahasannya yakni terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.   "Dari informasi yang saya dapatkan Rabu," tegas Guspardi.   Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan bahwa Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu Kota. Status itu sampai  dengan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).    Hal ini disampaikan menepis kabar yang menyebutkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.    "Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ungkap Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).   Dini menjelaskan, IKN Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah Keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak akan lagi jadi ibu kota negara.   "Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Dini.   Dini menambahkan, pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).   "Tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," pungkas Dini.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #direncanakan #selesai #dibahas #pemerintah #pada #april #2024

KOMENTAR