Gembong Narkoba Murtala Ilyas Ternyata Transaksi Sabu di depan Masjid Pakai Peci pada Waktu Subuh
ilustrasi narkoba. (Antara via Jawa Pos)
06:56
8 Maret 2024

Gembong Narkoba Murtala Ilyas Ternyata Transaksi Sabu di depan Masjid Pakai Peci pada Waktu Subuh

Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus narkoba seberat 110 kilogram milik gembong narkoba Murtala Ilyas. Dia diduga menggunakan berbagai cara untuk memuluskan aksinya.   Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala pernah melakukan transaksi sabu di depan masjid. Dia memakai peci sebagai kamuflase.   "Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," kata Panjiyoga saat dihubungi, Jumat (8/3).   

  Panjiyoga mengatakan, sabu diturunkan oleh Murtala dari mobil di depan masjid. Selanjutnya barang diberikan kepada kaki tangannya.   "Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," jelasnya.    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu berasal dari Malaysia. Dalam operasi ini, turut diamankan barang bukti sabu seberat 110 kilogram.  

  Kelompok ini terdiri dari lima orang tersangka dengan inisial SD, 44, AN, 42, MR, 42, MT, 42, ML, 29, WP, 24, dan RD, 24. Para pelaku mengirim sabu ke Indonesia melalui jalur laut dan sempat transit di beberapa wilayah sebelum akhirnya terungkap.   Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua tersangka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti 5 kilogram sabu.   Informasi dari para tersangka mengarahkan petugas ke Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat. Di sana, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti 5 kilogram sabu.   

  Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.    "Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," kata Syahduddi.    Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #gembong #narkoba #murtala #ilyas #ternyata #transaksi #sabu #depan #masjid #pakai #peci #pada #waktu #subuh

KOMENTAR