Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiv
22:30
7 Maret 2024

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

- Achsanul Qosasi selaku anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menerima Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibawa pulang Achsanul Qosasi dari Hotel Grand Hyatt ke rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta pada 19 Juli 2022.

"Setelah tiba di parkiran basement Hotel Grand Hyatt, selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam Mobil Toyota Alphard warna hitam lalu pergi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang Jakarta Selatan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Achsanul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan dakwaan, Achsanul singgah di Hotel Grand Hyatt pada pukul 18.48 WIB untuk mengambil uang titipan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang dalam koper diterima kawan Achsanul yang bernama Sadikin Rusli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sadikin Rusli sendiri menerimanya dari Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.

"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sblmnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902 dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata jaksa.

Setelah menerima uang Rp 40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan keempat, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

16 Orang Korupsi Berjemaah Proyek Infrastruktur Internet Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Sejak kasus ini ditangani, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan sebagian telah menjalani persidangan di Pengadilan Tpikor Jakarta.

Akibat korupsi berjemaah tersebut, kerugiaan negara mencapai Rp 8,03 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi proyek  

1. Anang Achmad Latif, mantan Dirut BAKTI Kominfo

2. Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020Ia

4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

7. Windi Purnama, Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera

8. Muhammad Yusrizki, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad

9. Jemy Sutjiawan, Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan, pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli, perantara saweran dalam proyek ke berbagai pihak

15. Muhammad Amar Khoerul, Kepala Human Development UI

16. Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain belasan nama di atas, saat ini Kejagung masih mengembangkan kasus korupsi ini, termasuk dugaan aliran dana ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan beberapa anggota Komisi I DPR RI.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #anggota #achsanul #qosasi #angkut #miliar #hasil #korupsi #rumah #kemang

KOMENTAR