Tak Ingin Hapus Ambang Batas Parlemen, NasDem Lebih Setuju Dinaikan jadi 7 Persen
Ilustrasi pemilu. Dok JawaPos
15:16
6 Maret 2024

Tak Ingin Hapus Ambang Batas Parlemen, NasDem Lebih Setuju Dinaikan jadi 7 Persen

- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ingin agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 7 persen pada Pemilu mendatang. Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan, kenaikan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng merespons putusa Mahkamah Konsitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029.

"Kan dari dulu kita memang ingin 7 persen supaya ya mohon maaf, kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya, kalau memang kita seide, seideologi, seplatform, kenapa nggak jadi satu," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Menurutnya, sembilan fraksi di DPR saat ini jumlah yang sangat ideal. Karena itu, ia menyarankan jika ideologi partai tidak jauh berbeda penting untuk disederhanakan.

"Bayangkan kalau partai tadi bergabung dengan partai-partai yang seplatform, seideologi, segagasan juga sama, saya kira jauh lebih baik," tegas Sugeng.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen sebesar 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem, yang mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #ingin #hapus #ambang #batas #parlemen #nasdem #lebih #setuju #dinaikan #jadi #persen

KOMENTAR