Badan Karantina Indonesia melakukan sidak ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Badan Karantina Indonesia Sidak TPK Menyusul Temuan Adanya Residu Pestisida pada Anggur Shine Muscat. (Badan Karantina Indonesia)
12:08
30 Oktober 2024

Badan Karantina Indonesia melakukan sidak ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

  - Badan Karantina Indonesia melakukan sidak ke tempat pemeriksaan karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hal itu menyusul temuan adanya residu pestisida yang melebihi batas aman pada anggur Shine Muscat yang diselidiki laboratorium di Thailand.   

  Diketahui bahwa anggur Shine Muscat ini sendiri juga terdistribusi ke Indonesia dan sudah banyak ditemukan di minimarket-minimarket berbagaai wilayah.    “Kami memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan termasuk standar keamanan pangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/10).   Dalam sidak itu, Sahat juga menekankan bahwa fungsi pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan terhadap pemasukan komoditas tersebut telah dilakukan melalui sistem karantina yang sudah terintegrasi.    “Sistem pengawasan kami dilengkapi dengan layanan digitalisasi, yaitu Prior Notice. Melalui sistem ini, dokumen terkait komoditas telah kami peroleh sebelum barangnya sampai di pelabuhan. Ini merupakan bagian dari sistem pre-border yang terus kami tingkatkan,” jelasnya   Dalam sistem Prior Notice itu, seluruh pelaku usaha di negara asal wajib mengirimkan dokumen pendukung sebagai langkah antisipasi sebelum komoditas tersebut sampai di Indonesia.    Selain itu, Sahat menegaskan bahwa setiap prosedur pemasukan komoditas di pelabuhan harus sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku, termasuk tahap verifikasi dokumen dan inspeksi fisik terhadap komoditas.   Setiap komoditas yang masuk akan melalui pengecekan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan.    “Prosedur ini tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga meminimalisir risiko masuknya OTPK yang bisa berdampak pada kelestarian tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem," paparnya.   Oleh karena itu, Sahat memastikan bahwa komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia sudah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) untuk menentukan manajemen risiko yang tepat dalam mencegah masuknya OPTK yang mungkin terbawa pada komoditas. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #badan #karantina #indonesia #melakukan #sidak #tempat #pemeriksaan #karantina #pelabuhan #tanjung #perak #surabaya

KOMENTAR