Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Masih Unggah Soal Sumpah Pemuda dan Singgung Demokrasi di X
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
08:08
30 Oktober 2024

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Masih Unggah Soal Sumpah Pemuda dan Singgung Demokrasi di X

- Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 pada Selasa (29/10).

Sehari sebelumnya, Senin (28/10), ia masih mengunggah utas di X dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Dalam unggahannya, ia memunculkan video ketika dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama warga di Aceh.

Dalam utasnya, Tom Lembong menyinggung soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z.  

  "Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda," tulisnya, dikutip Rabu (30/10).   "Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita," sambungnya.    Mantan Tim Sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam Kongres Pemuda tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda membuat kesimpulan bahwa anak juga harus dididik secara demokratis.    "Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang²nya 96 tahun," pungkas Tom.  

  Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).   Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #sehari #sebelum #jadi #tersangka #kasus #impor #gula #lembong #masih #unggah #soal #sumpah #pemuda #singgung #demokrasi

KOMENTAR