Tak Hadiri Sidang Gugatan, Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Polisikan Helmut Hermawan
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (FEDRIK TARAIGAN/ JAWA POS)
20:32
4 Maret 2024

Tak Hadiri Sidang Gugatan, Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Polisikan Helmut Hermawan

  - Anak buah dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharof Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.    Hal ini dilakukan lantaran Helmut tidak hadir dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.   Adapun sidang perkara ini telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara. Pertama pada 26 Februari, Namun Helmut tidak hadir. Sidang ditunda hari ini, Senin 4 Maret 2024. Lagi-lagi, mantan petinggi PT CLM tidak hadir.   “Kami masih menunggu itikad baik kehadiran tergugat (Helmut Hermawan), kalau sampai tetap tidak ada itikad baik dari tergugat, maka penggugat (Yosi Andika Mulyadi) tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk upaya pidana,” kata kuasa hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk kepada wartawan, Senin (4/3).   Ziau menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer. Bahkan, petinggi PT Citra Lampia Mandiri itu menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Sebab, Yosi pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, Sugeng menuduh Yosi merupakan kepanjangan tangan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.   Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.    Akan tetapi, Helmut sebagai klien tidak punya itikad baik utk menyelesaikan kewajibannya. “Malah melakukan fitnah dan mengadukan ke KPK, dari situ terlihat itikad tidak baik dari pihak klien untuk tidak menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ziau.   “Setelah dilakukan upaya hukum perdata pun tidak dihiraukan, maka kami menganggap pihak tergugat tidak mempunyai itikad, ⁠terpaksa kami harus menepuh upaya hukum pidana,” sambungnya.   Dalam gugatan ini, Yosi menjelaskan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan. Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.   “Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," papar Ziau.   "Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” imbuhnya.   Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Wamenkumham saat itu, ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.   “Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT. CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” ucap Ziau.   Atas pengingkaran ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.   “Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp 16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp 2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” pungkas Ziau.   Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 lalu.   Tak terima menjadi tersangka, eks Wamenkumham itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Lantas, tatus tersangka Guru Besar Hukum Pidana UGM itu dinyatakan gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.   Kekinian, PN Jaksel juga baru saja mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan. PN Jaksel menyebut, KPK belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.  

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #hadiri #sidang #gugatan #anak #buah #wamenkumham #eddy #hiariej #bakal #polisikan #helmut #hermawan

KOMENTAR