KPK Dalami Dugaan Peran Pihak Lain terkait Pengusutan Korupsi di PT ASDP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
10:08
29 Oktober 2024

KPK Dalami Dugaan Peran Pihak Lain terkait Pengusutan Korupsi di PT ASDP

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. KPK mendalami terkait proses akuisisi dan peran pihak lainnya dalam dugaan korupsi di PT ASDP.  

  Hal itu didalami penyidik KPK kepada dua saksi, yakni VP Teknologi Informasi Hendra Setiawan dan VP Akuntansi Evi Dwijayanti. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/10) kemarin.   "Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisidi serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan Akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (29/10).   Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.    Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa (15/10).  "Iya ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Familly Surabaya dua lokasi," ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).   Tessa memastikan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Bahkan, ia mengaku tidak segan-segan untuk menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).   "Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," tegas Tessa.   Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.   Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan. Mereka yang dicegah ke luar negeri diduga telah menyandang status tersangka, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi. (*)          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #dalami #dugaan #peran #pihak #lain #terkait #pengusutan #korupsi #asdp

KOMENTAR