



Kejagung Tangkap Zarof Ricar Terkait Suap 3 Hakim PN Surabaya, Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
– Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Peristiwa ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
"ZR dengan berbekal uang Rp 5 miliar meminta perkara pembunuhan Dini Sera dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur agar putusannya bebas di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Pakar Hukum Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10).
Penangkapan Zarof memperlihatkan bahwa hukum bisa dibeli. Jika tidak dibenahi, maka kondisi ini akan memperburuk dunia hukum Indonesia.
“Pengungkapan suap ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan penyidikan kasus ini ke depan, akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang sering jual beli penyelesaian suatu perkara,” jelas Henry.
Henry menyebut Indonesia sudah darurat korupsi, sehingga dapat menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat. “Ini sudah pasti membuat dinamika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap hukum di Indonesia yang semakin akut,” jelasnya.
Henry berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran segera melakukan penataan sistem dan mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi dan akuntabel.
“Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, harus ada pola reward dan punishment. Ini harus diberikan dan diberlakukan kepada setiap hakim dan panitera serta ASN di lingkungan MA,” tegasnya.
Henry juga mengingatkan pentingnya Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau bersih, kenapa takut. Kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam praktik korupsi seharusnya mendukung pengesahan undang-undang ini. Regulasi yang jelas akan membantu mempercepat proses pemulihan aset negara yang terkait dengan tindak pidana, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," paparnya.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya dengan menjerat pelaku kejahatan, tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"RUU ini dirancang untuk memudahkan negara dalam menyita aset-aset yang terkait dengan korupsi, sehingga dapat meminimalkan kerugian negara. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa menutup celah bagi pelaku. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih maksimal dan efektif. Dengan menyita hasil kejahatan suap untuk meningkatkan efek jera," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kejagung #tangkap #zarof #ricar #terkait #suap #hakim #surabaya #pakar #hukum #minta #perampasan #aset #segera #disahkan