



MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Bara JP Siap Kawal Program Pemerintah Reformasi Sistem Kesehatan RI
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan. Putusan ini diketok pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Permohonan uji formil dalam perkara No. 130/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan, salah satunya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Dr. Relly Reagen mengatakan, dengan ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh MK, artinya UU Kesehatan bisa dilanjutkan untuk membuat turunan peraturan dari pemerintah.
"Dari Bara JP mendukung atas kelanjutan dari UU Kesehatan tersebut. Dengan UU Kesehatan ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dapat berkonsentrasi untuk membuat program memajukan kesehatan masyarakat dan memperbaiki reformasi sistem kesehatan RI," ujar Relly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).
Bara JP, kata dia, juga berharap kepada pemerintah agar dapat mengajak diskusi dan mengayomi dari seluruh organisasi profesi kesehatan agar dapat terakomodir demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Bara JP siap mengawal dan membantu program pemerintah di bidang kesehatan karena di Bara JP sendiri mempunyai organ sayap yakni Bara Tangguh /BATU yang membidangi kesehatan dan sosial," tambah Relly.
Untuk diketahui, dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus, sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada September 2023 lalu, tepatnya, Selasa (19/9/2023).
Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Tag: #tolak #formil #kesehatan #bara #siap #kawal #program #pemerintah #reformasi #sistem #kesehatan