Kominfo: Perpres Publisher Rights Terapkan Prinsip 'Equality Before The Law'
Publisher Rights dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, Perpres ini menganut prinsip persamaan di muka hukum.
"Jadi tidak ada pengecualian buat platform. Semua platform digital itu harus mematuhi Perpres ini. Tidak ada pengecualian," kata Usman di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan, platform apapun yang mendistribusikan berita dan atau apalagi mengkomersialisasikannya, akan terkena implementasi dari Pepres ini.
"Kalau platform itu tidak mendistribusikan berita, ya tidak terkena. Ya misalnya ada platform yang khusus game online, tidak terkena," jelas Usman.
Menurut dia, mau platform itu menggunakan teknologi apapun, jika mendistribusikan berita, wajib mengikuti Perpres ini.
"Berlaku secara sama di muka hukum bagi platform yang mendistribusikan berita. Dia mau pakai teknologi apapun kalau dia mendistribusikan berita, maka dia terkena terkena perpres ini," ujar Usman.
Saat ini Dewan Pers tengah membentuk komiten independen sebagai bentuk pelaksanaan Perpres ini.
Sebagaimana diatur dalam Perpres, komite ini terdiri dari maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15. Jadi bisa 9 atau 7, tetapi yang diharapkan berjumlah 11.
Usman menjelaskan, 11 anggota ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, tetapi yang tidak terikat dengan perusahaan Pers.
Kemudian, 5 lagi diusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai perwakilan pakar profesional atau masyarakat.
Lalu, satu orang terakhir akan berasal dari Kementerian Kominfo.
Usman mengatakan, masih ada persepsi bahwa anggota komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers.
Nyatanya tidak demikian. Dia menjelaskan, anggota yang diusulkan oleh Kemenkopolhukam bukan orang pemerintah, tetapi perwakilan dari masyarakat, pakar, atau profesional.
Satu orang dari pemerintah hanya yang berasal dari Kominfo dan akan lebih banyak berkecimpung di bagian administrasi.
"Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk adalah Dewan Pers. Orang Kominfo tadi yang satu orang itu, walaupun dia punya hak suara, akan lebih memfasilitasi dari sisi administrasi saja," kata Usman.
Menurut dia, kehadiran satu orang Kominfo itu sama seperti saat ini di Dewan Pers, di mana Sekretaris Dewan Pers adalah orang Kominfo. Dewan Pers disebut juga akan membentuk panitia seleksi.
Setiap pihak, yakni Dewan Pers, Kemenkopolhukam, dan Kominfo, akan diminta mengusulkan nama sebanyak dua kali dari jumlah.
Misalnya seperti Dewan Pers akan memiliki perwakilan lima orang, berarti harus mengusulkan 10 orang. Sama halnya dengan Kemenkopolhukam.
Untuk Kominfo, karena perwakilannya hanya satu orang, berarti mereka hanya perlu mengusulkan dua nama.
Tugas Komite Independen
Dikutip dari kominfo.go.id, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” katanya.
Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.
“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Nezar.
Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.
Menurut Nezar, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.
“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tuturnya.
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Nezar menilai, hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi," ujar Nezar.
Tag: #kominfo #perpres #publisher #rights #terapkan #prinsip #equality #before