2 Motif Kekerasan yang dilakukan Anak Vincent Rompies dkk di Binus Serpong: Jalankan Tradisi Bergabung dan Korban Bocorkan Aktivitas Geng T
Ilustrasi bullying. (Istimewa)
14:56
1 Maret 2024

2 Motif Kekerasan yang dilakukan Anak Vincent Rompies dkk di Binus Serpong: Jalankan Tradisi Bergabung dan Korban Bocorkan Aktivitas Geng T

    - Polres Tangerang Selatan telah menyimpulkan motif kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Setidaknya ada dua motif penyebab kekerasan yang dilakukan oleh anak Vincent Rompies dan kawan-kawan.   “Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua. Pada tanggal 2 dan 13 Januari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3).    Motif kedua terjadi pada 13 Januari 2024. Saat itu, para pelaku melakukan kekerasan karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudaranya. Korban pun mendapat tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.    “Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” kata Alvino.   Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong. Mereka adalah E, 18; R, 18; J, 18; dan G, 19. Selain 4 tersangka ini, penyidik juga menetapkan 8 orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).  

  “Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).    Meski begitu, polisi tak merinci identitas 8 ABH. Penyidik berdalih hal itu dilindungi oleh undang-undang. Sejauh ini, status anak artsi Vincent Rompies pun belum diketahui.   Keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.     

Editor: Kuswandi

Tag:  #motif #kekerasan #yang #dilakukan #anak #vincent #rompies #binus #serpong #jalankan #tradisi #bergabung #korban #bocorkan #aktivitas #geng

KOMENTAR