

- Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong. (Istimewa)


4 Orang Jadi Tersangka Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, 8 Anak Berstatus ABH
- Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong. Mereka adalah E, 18; R, 18; J, 18; dan G, 19. Selain 4 tersangka ini, penyidik juga menetapkan 8 orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). “Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3). Meski begitu, polisi tak merinci identitas 8 ABH. Penyidik berdalih hal itu dilindungi oleh undang-undang. Sejauh ini, status anak artsi Vincent Rompies pun belum diketahui. Keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” jelas Alvino. Sebelumnya, viral kabar terjadi aksi kekerasan di Binus Serpong, Tangerang Selatan. Dalam informasi yang beredar disebutkan di sekolah tersebut ada siswa yang membentuk geng dan sudah berlangsung 9 generasi. Geng ini dikendalikan oleh senior kelas 12 yang disebut Agit. Agit selain bertugas sebagai pemimpin juga menjadi pihak yang merekrut anggota baru. Keuntungan bergabung dengan geng ini yakni diberi uang, mendapat parkir kendaraan dekat Binus, dan yang terpenting adalah status hierarki yang lebih tinggi dibanding siswa lain. Siswa yang tidak bergabung ke dalam geng kerap mendapat perundungan atau bullying bahkan pemukulan. Geng Tai ini biasanya nongkrong sepulang sekolah di Warung Ibu Gaul (WIG) yang terletak di belakang sekolah. Di sana mereka biasa melakukan kegiatan menyimpang, seperti merokok, vaping, dan melakukan kekerasan, termasuk melalukan rekruitmen anggota baru. Syarat untuk masuk ke geng ini harus melewati beberapa tahapan. Mulai dari disuruh meneriakan nama seseorang, membelikan makanan untuk senior, mendapat aksi kekerasan hingga pelecehan.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #orang #jadi #tersangka #kasus #bullying #binus #serpong #anak #berstatus