Eks Kepala BAIS TNI Soleman Ponto Bela Prabowo yang Terima Gelar Kehormatan: Salahnya di Mana?
Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).
Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.
Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.
Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,
Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.
Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.
"Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun," ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
"Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda."
"Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono," ujarnya lagi.
Rekam Jejak 1998
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo keliru dan melukai perasaan korban bahkan mengkhianati reformasi 1998.
Sebab, Ketum Gerindra itu dinilai memiliki rekam jejak buruk selama berkarier di TNI, seperti pelanggaran HAM berat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menilai rekam jejak Prabowo di masa lalu harus diperhitungkan, dan mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.
"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung," terang Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Isnur.
Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.
Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
Atas dasar itu, Isnur pun mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkannya.
Lagi-lagi Soleman Ponto memberikan pembelaan, menurutnya masa lalu Prabowo di 1998 tidak menjadi masalah untuk pemberian gelar kehormatan.
"Itu tidak masalah karena pengambilan keputusan untuk pemberian kehormatan itu atas keputusan presiden berarti presiden sudah melihat perkembangannya sehingga dianggap wajar untuk itu," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani)
Tag: #kepala #bais #soleman #ponto #bela #prabowo #yang #terima #gelar #kehormatan #salahnya #mana