Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?
Hal ini setelah Firli Bahuri kembali mangkir dalam panggilan penyidik pada Senin, 26 Februari 2024 setelah mangkir juga pada 6 Februari 2024.
"Betul hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalkan ulang ke penyidik," kata Ian saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Meski begitu, Ian tak menjelaskan alasan apa yang membuat Firli meminta penundaan pemeriksaan dalam rangka pelengkapan berkas tersebut.
Di sisi lain, Ian mengaku selama ini masih intens berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
Hal ini tidak seperti Fahri Bachmid yang juga sempat ditunjuk sebagai pengacara saat akan melayangkan gugatan praperadilan yang kedua namun sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri.
"Saya komunikasi tiap hari dengan beliau," singkatnya.
Terakhir Terlihat saat Nyoblos Pemilu
Keberadaan Firli Bahuri juga menjadi sorotan.
Hal itu usai yang bersangkutan dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua RW lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan mengakui pihaknya sudah tidak pernah melihat lagi Firli Bahuri keluar lingkungan rumahnya.
"Saya ketua RW, tidak pernah lihat (Firli keluar rumah)," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Irwan menyebut Firli Bahuri terakhir kali terlihat saat ikut pencoblosan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Dia terlihat menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Beliau terakhir terlihat saat pemilu. Iya (ikut nyoblos)," katanya.
Namun, ia tidak bisa memastikan apakah saat ini rumah Firli Bahuri dalam kondisi kosong atau tidak. Termasuk, apakah anak dan istrinya masih tinggal di dalam rumah tersebut.
"Tidak tau (rumahnya kosong). Rumahku berjauhan dengan rumah beliau," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima gugatan tersebut.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis.
Tag: #pengacara #firli #bahuri #sebut #sudah #ajukan #penundaan #pemeriksaan #dimana #keberadaan #ketua