Didakwa Kasus Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
12:31
28 Februari 2024

Didakwa Kasus Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan gratifikasi.

Tak hanya SYL, dalam perkara ini juga terseret dua terdakwa lainnya yakni ajudannya Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Atas dakwaan jaksa, SYL melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam waktu dua pekan.

"Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi dua minggu ke depan," ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya SYL, rupanya kedua terdakwa lainnya juga kompak mengajukan eksepsi.

Namun mereka tak mengajukan tenggat waktu dua pekan untuk menyusun eksepsi, melainkan sepekan.

"Mengingat surat dakwaannya itu, berkasnya itu sampai setinggi 1 meter, mohon kiranya kami diberi kesempatan satu minggu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Kasdi.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun batas waktu penyusunan eksepsi yang dikabulkan ialah sepekan, yakni Rabu (6/3/2024).

Alasannya, Majelis mempertimbangkan terbatasnya masa penahanan para terdakwa berdasarkan KUHAP.

"Mengingat para terdakwa ini dalam tahanan, tahanan ini kan ada batas waktu. Kalau eksepsi kita tetap memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan itu, tetapi hanya dalam waktu satu minggu," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratidikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*Ket Foto: Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #didakwa #kasus #gratifikasi #miliar #mentan #syahrul #yasin #limpo #bakal #ajukan #keberatan

KOMENTAR