Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
13:16
27 Februari 2026

Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!

Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis Riva Siahaan, mantan Dirut PT PPN, sembilan tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak.
  • Hakim menolak membebankan uang pengganti karena tidak ada bukti Riva menikmati atau memperkaya diri dari kerugian negara.
  • Korupsi ini melibatkan manipulasi aturan domestik periode 2018–2023, merugikan negara riil sekitar Rp9,41 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan.

Riva dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi besar terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Meski dijatuhi hukuman fisik yang cukup berat, hakim memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Keputusan ini diambil karena selama proses persidangan tidak ditemukan bukti otentik bahwa Riva menikmati aliran dana atau memperkaya diri sendiri dari skandal tersebut.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026), hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa unsur Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti tidak terpenuhi bagi Riva.

"Persidangan tidak memperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan mendapatkan uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas hakim.

Seiring dengan kesimpulan tersebut, pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk mencabut blokir pada sejumlah rekening bank milik Riva.

Hakim menilai aset-aset dalam rekening tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Kasus yang menjerat sub-holding Pertamina ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis, namun hakim melakukan pemilahan ketat terhadap perhitungan yang diajukan:

  • Kerugian Nyata (Rp9,4 Triliun): Berdasarkan audit investigatif BPK RI, total kerugian negara dalam tata kelola minyak Kementerian ESDM dan penjualan solar non-subsidi periode 2018-2023 mencapai Rp9,41 triliun. Dari total tersebut, Rp2,5 triliun secara spesifik merupakan kerugian pada PT Pertamina.
  • Penolakan Angka Rp171 Triliun: Majelis hakim menolak mentah-mentah hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan tidak memiliki dasar perhitungan yang riil.

Praktik rasuah ini terjadi sepanjang 2018 hingga 2023 dengan cara memanipulasi aturan prioritas penggunaan minyak domestik.

Seharusnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Skema Kejahatan yang Terungkap:

  1. Pengkondisian Rapat: Riva bersama beberapa petinggi PT Kilang Pertamina Internasional diduga sengaja mengarahkan rapat optimasi hilir untuk menurunkan kapasitas produksi kilang.
  2. Penolakan Pasokan Lokal: Dengan alasan spesifikasi minyak dalam negeri tidak sesuai atau tidak ekonomis, pasokan domestik sengaja ditolak sehingga kontraktor terpaksa mengekspor minyaknya ke luar negeri.
  3. Manipulasi Impor: Penurunan produksi domestik yang sengaja diciptakan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan impor minyak mentah dan produk kilang melalui skema yang menguntungkan broker tertentu secara melawan hukum.

Dampak dari perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga menyebabkan komponen harga dasar penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, yang pada akhirnya membebani APBN melalui pemberian kompensasi dan subsidi energi.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #vonis #tahun #dirut #pertamina #patra #niaga #kerugian #rp171 #triliun #dibantah #hakim

KOMENTAR