PDI-P Ancam Sanksi Kader yang Jadikan Program MBG Lahan Proyek
Ilustrasi MBG.(KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)
14:38
27 Februari 2026

PDI-P Ancam Sanksi Kader yang Jadikan Program MBG Lahan Proyek

- Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P bakal memberikan sanksi bagi kader yang memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi atau menjadikannya sebagai proyek.

Partai berlambang kepala banteng itu menegaskan tidak boleh ada komersialisasi dalam program yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat DPP PDI-P Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tentang instruksi terkait program MBG yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat yang diterima Kompas.com, dikutip Jumat (27/2/2026).

Baca juga: PDI-P Terbitkan Surat Larangan Kader Cari Keuntungan Pribadi dari SPPG MBG

Dalam surat tersebut, DPP menginstruksikan seluruh kader pada tiga pilar partai, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif, agar tidak terlibat dalam upaya mencari keuntungan dari program MBG.

“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” dikutip dari surat tersebut.

Selain larangan mencari keuntungan, kader PDI-P diwajibkan menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.

Kader juga diminta mengawal pelaksanaan MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, DPP menyebut program MBG dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang pada hakikatnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

DPP juga mengaku menerima berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Secara kelembagaan, DPP menegaskan bahwa penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politikus PDI-P Guntur Romli membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Dia menegaskan instruksi itu merupakan sikap tegas partai agar tidak ada kader yang terlibat dalam bisnis MBG.

Baca juga: BGN Bantah Punya Program MBG TV

“Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam ‘bisnis’ MBG. Dengan adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Guntur, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

"Dengan demikian partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” pungkas Guntur.

Tag:  #ancam #sanksi #kader #yang #jadikan #program #lahan #proyek

KOMENTAR