Penerapan Hukum Berlebihan dalam Kasus Guru Honorer di Probolinggo…
- Penetapan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, memantik diskursus serius soal batas penggunaan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang bersinggungan dengan administrasi pemerintahan.
MHH diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perkara yang menjerat Mohammad Hisabul Huda berpotensi menyeret hukum pidana melampaui fungsi idealnya dalam sistem hukum modern.
“Perkara tindak pidana korupsi yang dialami oleh Mohammad Hisabul berpotensi untuk membuat hukum pidana diterapkan secara berlebihan (overspannen van het strafrecht), dan tidak sejalan dengan transformasi dari sistem pemidanaan modern dalam KUHP Nasional yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan (utilitarianisme),” kata Albert kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Menurut Albert, meskipun tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, yang berasal dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—termasuk dalam kategori tindak pidana khusus, pendekatan aparat penegak hukum tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan unsur delik semata.
“Aparat penegak hukum seharusnya tidak sekadar mencocokkan pemenuhan unsur tindak pidana (tatbestandmassigkeit), melainkan perlu melihat apakah penerapan dari delik tersebut sesuai maksud dari pembentuk undang-undang Tipikor (wessenchau),” ucapnya.
Albert juga menyoroti persoalan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme penentuan kerugian negara tidak bisa dilakukan secara serampangan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Sebagai anggota tim ahli KUHP Nasional, Albert menegaskan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah diatur secara jelas dalam KUHP Nasional.
“Sebagai anggota tim ahli KUHP Nasional, saya mohon izin untuk mengingatkan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” ujarnya.
Baca juga: Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Ketua PGRI Probolinggo: Ini Tidak Adil!
Lebih jauh, Albert mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah memiliki rujukan konstitusional terkait pemisahan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Kita tidak boleh lupa juga Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 lalu sudah pernah memberikan pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi,” kata Albert.
Dia pun menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari aspek kuantitas semata.
“Melainkan juga bagaimana tercapainya rasa keadilan di masyarakat dan pemulihan kerugian keuangan negara yang nyata,” imbuhnya.
Disorot DPR
Kasus ini juga menjadi perhatian serius parlemen, terlebih Indonesia telah memiliki aturan pemidanaan baru yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan MHH sebagai tersangka.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Guru Honorer Probolinggo Alami Trauma Usai Terseret Kasus Rangkap Jabatan
Ia mendorong aparat penuntut umum untuk berpedoman pada KUHP Nasional yang mengusung perubahan paradigma pemidanaan, dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Habiburokhman juga meminta jaksa memahami Pasal 36 KUHP yang baru.
Intinya, pasal itu menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat diproses atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
“Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," ucap dia.
Jika memang MHH bersalah, politikus Partai Gerindra ini menilai, seharusnya tersangka dikenakan sanksi denda atau pengembalian salah satu gaji.
“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ucap dia.
Kasus dihentikan
Setelah menjadi sorotan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat MHH.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Anang menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam penghentian perkara tersebut.
Baca juga: Habiburokhman Sesalkan Guru Honorer Jadi Tersangka: Jaksa Harusnya Memedomani KUHAP Baru
Di antaranya, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian negara yang telah dipulihkan, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan cost and benefit penanganan perkara.
“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar dia.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000.
Selain itu, MHH dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya.
Anang juga menyebut, pendekatan persuasif dan pemulihan menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. “Kita mengutamakan pemulihan," tegasnya.
Kronologi kasus
Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima gaji dobel sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2019.
Saat itu MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor Rp 2.239.000 per bulan.
Selama periode 2019–2022 dan kembali pada 2025, MHH disebut menerima gaji rangkap sebagai GTT dan PLD.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Tag: #penerapan #hukum #berlebihan #dalam #kasus #guru #honorer #probolinggo