Tok, Riva Siahaan hingga Kerry Adrianto Divonis Hakim Bersalah
- Majelis hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan terdakwa kloter pertama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Para terdakwa divonis dengan hukuman yang bervariasi, sesuai dengan peran, tanggung jawab, serta kerugian negara yang mereka timbulkan.
Vonis Kerry Dkk
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan menjadi pihak dengan vonis paling berat dalam kasus ini.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Campur Tangan Riza Chalid Berujung Vonis 15 Tahun bagi Sang Anak Kerry Adrianto
Selain divonis 15 tahun penjara, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, dua pegawainya Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Gading merupakan perwakilan Kerry dalam proyek pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak milik PT OTM.
Dia banyak melakukan pertemuan dengan pihak PT Pertamina, Alfian Nasution, saat itu menjabat Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), untuk membahas kerja sama penyewaan terminal BBM.
Sementara, Dimas lebih banyak mengurus proyek penyewaan tiga kapal milik Kerry.
Untuk memproses pengikutsertaan kapal-kapal Kerry dalam proyek Pertamina, Dimas sering melakukan pertemuan dengan petinggi PT Pertamina, salah satunya, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 jutadollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerry Anak Buron Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Vonis untuk Terdakwa dari PT PPN
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara, Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah
Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.
Namun, ketiganya diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 9,4 triliun.
Angka ini berasal kerugian dari penjualan solar nonsubsidi senilai Rp 2,5 triliun untuk Riva, Rp 300 miliar untuk Maya.
Sementara, Edward diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara 5,7 juta dollar AS dalam pengadaan impor BBM.
Klaster PT KPI dan PIS
Adapun Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Hakim meyakini, Agus telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
Perbuatan melawan hukum ini Agus lakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.
Baca juga: Hakim Mulyono Dissenting Opinion di Vonis Riva Siahaan dkk dalam Kasus Minyak
Yoki dan Sani Dinar masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara
Ketiga terdakwa diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga proyek pengadaan, yaitu impor minyak mentah, ekspor minyak mentah, dan pengadaan sewa kapal milik Kerry Adrianto.
Dalam sidang, hakim tidak merinci secara detail kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Agus, dkk.
Untuk pengadaan sewa kapal, kerugian keuangan negara yang disebabkan adalah 6,03 juta dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk impor dan ekspor minyak mentah tidak disebutkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hakim Tak Setuju dengan JPU, Riva Siahaan Tak Divonis Bayar Uang Pengganti
Dalam perkara ini terdakwa dari Pertamina dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Kerry dkk diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Total Kerugian Keuangan Negara
Hakim baru menyinggung soal total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ketika membacakan pertimbangan hukum untuk vonis Kerry Adrianto.
Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
Baca juga: Menangis Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung
“Berdasarkan perhitungan ahli BPK terdapat kerugian negara dalam tata kelola minyak sebesar seluruhnya 2,732,816,820.63 dollar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum untuk putusan Kerry.
Majelis hakim mengabaikan perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang ada dalam dakwaan hingga tuntutan dari JPU.
Perhitungan kerugian perekonomian negara dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS ini dianggap asumtif dan belum dapat dibuktikan sepenuhnya oleh jaksa.
Tag: #riva #siahaan #hingga #kerry #adrianto #divonis #hakim #bersalah