Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
- Sembilan konfederasi buruh mendeklarasikan reformasi SJSN di Jakarta pada 26 Februari 2026 bersama ILO.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya 31% pekerja, jauh di bawah standar minimum ILO 50%.
- Terdapat tujuh tuntutan utama, termasuk cakupan universal, reformasi pensiun, dan perluasan JKP.
Sembilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia mencetak sejarah dengan bersatu menyatakan komitmen bersama untuk mendesak reformasi menyeluruh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan yang inklusif, universal, dan berkelanjutan bagi seluruh kelas pekerja tanpa terkecuali.
Deklarasi bertajuk "Declaration of Trade Union Confederations: Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia" ini digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dengan dukungan penuh dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Kepesertaan Masih Jauh dari Standar Global
Berdasarkan data tahun 2024, kondisi perlindungan sosial di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup hampir 99 persen populasi, sektor ketenagakerjaan justru tertinggal jauh.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 31 persen dari total pekerja, sementara pekerja bukan penerima upah (informal) hanya terlindungi 6,8 persen—sangat jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.
PerbesarSambutan pidato dari Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste. (Suara.comDinda Pramesti K)/Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh menyoroti kerentanan pasar kerja pasca-pandemi dan ancaman penuaan populasi di Indonesia.
"Apa yang kita lakukan tentang pensiun hari tua? Apa yang kita lakukan tentang tunjangan pengangguran? Itu adalah bidang-bidang yang saat ini hanya mencakup 31 persen populasi... perjalanan kita masih panjang," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ada dua tantangan besar yang harus segera diselesaikan.
"Ada dua hal yang perlu terjadi. Pertama adalah perluasan cakupan, artinya lebih banyak orang. Dan kedua, yang lebih penting, adalah kualitas manfaat itu sendiri," ujar Simrin Singh dalam pidatonya pada Kamis (26/2/2026).
Simrin menyambut positif komitmen konfederasi serikat pekerja dan menegaskan kesiapan ILO untuk mendukung perluasan cakupan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional agar tidak ada pekerja yang tertinggal.
Tujuh Tuntutan Utama Buruh
Dalam dokumen komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan konfederasi seperti KSPSI (ATUC, Rekonsiliasi, Pembaruan), KSBSI, K-SBSI, KSARBUMUSI, KSPN, KSPN Nusantara, dan KASBI, terdapat tujuh poin desakan utama, di antaranya:
- Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
- Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
- Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
- Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
- Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102 serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.
Mandat Konstitusi: Jaminan Sosial adalah Hak
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyambut positif inisiatif ini sebagai momentum untuk menjalankan amanat Pasal 28H ayat 3 UUD 1945.
"Esensi berbangsa dan bernegara yang konteksnya adalah jaminan sosial, bahwa setiap warga negara itu berhak untuk jaminan sosial. Dengan jaminan sosial itu akan meningkatkan derajat martabat setiap individu yang ada di Indonesia," tegas Nunung.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk mereka yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem yang ada.
"Kami juga intens membahas diantaranya 2030 akan mulai diberlakukan jaminan pensiun on... termasuk juga DJSN mendorong bagaimana pekerja bukan penerima upah untuk bisa kita jadikan bagian di dalam program-program pemanfaatan ini."
Komitmen Kawal Reformasi SJSN
Mewakili serikat pekerja, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menekankan bahwa perluasan kepesertaan harus mencakup pekerja maritim, perikanan, migran, pekerja platform digital, serta kelompok pekerja rentan yang belum terjangkau perlindungan.
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmen untuk memastikan rekomendasi hasil dialog tidak berhenti pada deklarasi semata, melainkan ditindaklanjuti dalam proses legislasi.
“Saya berharap kita tidak hanya mendeklarasikan dan menandatangani, tapi kita akan follow up dan kita akan tetap berada untuk memastikan bahwa reformasi Undang-Undang SJSN akan menguntungkan kita semua,” pungkas Elly.
Persatuan sembilan konfederasi ini diharapkan menjadi energi baru untuk mengawal revisi UU SJSN yang dijadwalkan masuk prioritas parlemen pada tahun 2027 mendatang, demi memastikan tidak ada satupun pekerja Indonesia yang tertinggal dalam sistem perlindungan negara.
"Hidup pekerja Indonesia!" seru Nunung Nuryartono menutup sambutannya yang disambut riuh para pimpinan buruh.
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag: #buruh #bersatu #desak #reformasi #total #sjsn #soroti #rendahnya #perlindungan #pekerja