Dosa-dosa PT BTK dalam Pengiriman PMI ke Timur Tengah, Berujung Penghentian Sementara
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, di kantornya, Kamis (26/1/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
08:06
27 Februari 2026

Dosa-dosa PT BTK dalam Pengiriman PMI ke Timur Tengah, Berujung Penghentian Sementara

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bahtera Tullus Karya terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, di kantornya, Kamis (26/1/2026).

PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan k.

Selain itu, PT Bahtera Tullus Karya juga melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf i, j, k, dan p Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Sanksi KP2MI terhadap PT Bahtera Tullus Karya hanya Berlaku 3 Bulan

Pelanggaran apa yang diperbuat PT BTK?

Rinardi merincikan bahwa pelanggaran tersebut antara lain karena perusahaan tidak menyeleksi calon PMI melalui dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Pelanggaran administratif lainnya, PT Bahtera Tullus Karya tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).

“Apa tujuan dari OPP ini? OPP ini sebenarnya diberikan mandat kepada kami bahwa sebelum calon pekerja itu berangkat ke luar negeri, dia harus diberikan bekal dulu. Bekal mengenai bagaimana memahami kontrak, budaya kerja setempat, kemudian terkait dengan asuransinya, literasi keuangan, apapun bisa diberikan di dalam OPP tersebut,” jelas dia.

Baca juga: Diberhentikan Sementara, Apa Pelanggaran PT Bahtera Tullus Karya?

“Dan itu sama sekali tidak dilakukan. Artinya mereka memberangkatkan begitu saja. Artinya membiarkan atau PT tersebut membiarkan mereka di sana itu tidak mendapatkan informasi mengenai apa yang akan mereka jalani ke depan,” tambah dia.

Pelanggaran terberat, kata Rinardi, adalah PT Bahtera Tullus Karya menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang berstatus tertutup.

Ia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di 15 negara di kawasan Timur Tengah dan kebijakan tersebut hingga kini belum dicabut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Bagaimana modusnya?

Rinardi mengingatkan adanya modus operandi baru yang dilakukan PT Bahtera Tullus Karya.

Ia menjelaskan, pekerja migran Indonesia (PMI) ditempatkan di salah satu negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, menggunakan visa kerja dengan jabatan “Support Worker”. Jabatan itu dinilai lebih mudah lolos dari sistem Enjaz Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Baca juga: KP2MI Berhentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Terkait Pengiriman PMI, Mengapa?

Namun, setibanya di Arab Saudi, para PMI tersebut justru dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Dalam proses pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya wajib memenuhi sejumlah kewajiban.

Apa yang harus dilakukan PT BTK selanjutnya?

Perusahaan harus menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta daftar mitra usahanya di kawasan tersebut.

Selain itu, perusahaan wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI yang telah ditempatkan berdasarkan data tersebut, serta berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI.

PT Bahtera Tullus Karya juga harus membenahi dan melengkapi sarana serta prasarana perusahaan agar memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan sesuai ketentuan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI.

Baca juga: Ahmad Ali Minta Nasdem Hadapi PSI dengan Jaga Pemilih dan Kader, Bukan Dorong PT 7 Persen

Sanksi berlaku tiga bulan

Rinardi mengungkapkan, sanksi lembaganya terhadap PT Bahtera Tullus Karya terkait pengiriman calon PMI hanya berlaku tiga bulan.

Sanksi administratif terhadap PT Bahtera Tullus Karya ditandatangani pada 24 Februari 2026.

Oleh karena itu, sebelum 24 Mei 2026, perusahaan tersebut wajib memenuhi beberapa permintaan dari KP2MI.

“Kalau dia tidak memenuhi yang tadi diminta, atau ternyata ada apa kasus-kasus baru, mereka akan ditingkatkan sanksinya untuk sampai dengan pencabutan SIP3MI (Surat Izin Penempatan Perusahaan Pekerja Migran Indonesia,” ujar dia.

Tag:  #dosa #dosa #dalam #pengiriman #timur #tengah #berujung #penghentian #sementara

KOMENTAR