Gugatan Larangan Nyapres, PSI: Mau Anak Presiden, Wapres, Petani, Semua Sama
Ketua Harian PSI Ahmad Ali saat ditemui di Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
06:30
27 Februari 2026

Gugatan Larangan Nyapres, PSI: Mau Anak Presiden, Wapres, Petani, Semua Sama

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali angkat bicara perihal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anak Presiden dan Wapres yang sedang menjabat dilarang maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres).

Ali menyebut, baik anak Presiden, Wapres, atau petani sekalipun, semua harus diperlakukan sama, tanpa ada diskriminasi.

Sebab, menurut Ali, seorang manusia tidak pernah meminta dirinya dilahirkan oleh siapa.

"Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah Reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK. Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama," ujar Ali di Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2026) malam.

Baca juga: PAN Sebut Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres Dapat Dianggap Diskriminatif

"Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak Presiden maupun anak Wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak Wapres, anak Presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum," sambungnya.

Ali menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, di mana mereka berhak dipilih ataupun memilih.

Meski begitu, Ali tetap menghargai pihak yang menggugat ke MK ini, karena mungkin mereka memerlukan kejelasan atau perlindungan hukum.

"Kami juga menghargai hak semua warga negara yang mengajukan gugatan tersebut. Tapi di sisi lain bahwa itu hak asasi manusia yang lebih tinggi," imbuh Ali.

Baca juga: Kata Demokrat dan Golkar soal Gugatan agar Keluarga Presiden Dilarang Nyapres

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Baca juga: Gugatan Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Nasdem: UU Pemilu Tak Langgengkan Nepotisme

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Sebagai informasi saja, contoh anak dari Presiden/Wapres yang sedang menjabat maju sebagai capres/cawapres adalah Gibran Rakabuming Raka.

Gibran, yang merupakan anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini terpilih sebagai Wapres 2024-2029.

Tag:  #gugatan #larangan #nyapres #anak #presiden #wapres #petani #semua #sama

KOMENTAR