Menata Ulang Arti Menjadi Indonesia
MENJADI Indonesia bukan sekadar tercantum dalam kolom kewarganegaraan di paspor. Ia adalah perjumpaan antara sejarah, hukum, dan kesadaran kolektif tentang siapa kita sebagai bangsa.
Kewarganegaraan bukan hanya status administratif, melainkan pernyataan identitas politik dan moral.
Dalam konteks negara hukum, kewarganegaraan adalah pintu masuk segala hak dan kewajiban. Ia menentukan siapa yang berhak memilih dan dipilih, siapa yang dilindungi penuh oleh negara, dan siapa yang terikat oleh loyalitas konstitusional.
Karena itu, setiap pembaruan undang-undang kewarganegaraan sejatinya bukan sekadar revisi teknis, melainkan penataan ulang makna menjadi Indonesia.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kini masuk agenda legislasi nasional adalah momentum refleksi.
Apakah kewarganegaraan kita masih memadai menjawab dinamika global, mobilitas manusia, dan peran diaspora? Ataukah ia masih terjebak dalam logika administratif masa lalu?
Baca juga: Parasitisme Intelektual dan Ilusi Cukup Saya Saja yang WNI
Menata ulang arti menjadi Indonesia berarti mengakui bahwa identitas kebangsaan kini berada di tengah arus globalisasi yang tak lagi mengenal batas fisik.
Globalisasi
Dunia telah berubah. Mobilitas manusia lintas negara meningkat tajam. Anak lahir di satu negara, tumbuh di negara lain, bekerja di benua berbeda. Perkawinan campuran bukan lagi pengecualian, melainkan kenyataan sosial.
Dalam lanskap seperti ini, konsep kewarganegaraan tidak bisa berdiri kaku. Ia harus lentur tanpa kehilangan prinsip.
Negara memang berhak menjaga kedaulatan dan loyalitas warganya, tetapi negara juga tak bisa menutup mata terhadap realitas global.
Diaspora Indonesia—jutaan warga keturunan atau mantan WNI yang tinggal di luar negeri—adalah potensi sekaligus tantangan. Mereka membawa modal sosial, ekonomi, dan intelektual yang besar.
Namun, regulasi kewarganegaraan kita selama ini sering menempatkan mereka dalam posisi ambigu: diakui secara emosional, tetapi dibatasi secara hukum.
Pertanyaannya, apakah menjadi Indonesia hanya mungkin jika tinggal fisik di dalam wilayah Indonesia? Ataukah ia juga dapat hidup dalam komitmen, kontribusi, dan ikatan batin terhadap tanah air?
Kewarganegaraan selalu berkaitan dengan kedaulatan. Negara berdaulat menentukan siapa yang menjadi warga dan siapa yang tidak. Di sinilah dilema muncul, terutama dalam isu dwi-kewarganegaraan.
Sebagian kalangan melihat dwi-kewarganegaraan sebagai ancaman terhadap loyalitas tunggal kepada negara. Namun, sebagian lain memandangnya sebagai adaptasi rasional terhadap globalisasi.
Sebagai akademisi, saya memandang persoalan ini bukan hitam-putih. Loyalitas tidak selalu diukur dari jumlah paspor, tetapi dari komitmen terhadap konstitusi.
Namun, negara juga berhak memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, terutama dalam jabatan publik dan posisi strategis.
Revisi undang-undang harus mampu menemukan titik keseimbangan: membuka ruang adaptasi tanpa menggerus prinsip kedaulatan.
Isu paling sensitif dalam hukum kewarganegaraan adalah anak. Anak hasil perkawinan campuran sering kali menjadi korban tarik-menarik regulasi.
Baca juga: Khianat di Beasiswa LPDP: Perbaiki Kriteria Calon Awardee
Batas usia untuk memilih kewarganegaraan, persoalan administrasi yang berbelit, hingga risiko kehilangan status hukum adalah realitas yang tak jarang terjadi.
Negara tidak boleh membiarkan anak menjadi stateless—tanpa kewarganegaraan. Ketiadaan status hukum bukan hanya soal dokumen, melainkan hilangnya akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Menata ulang arti menjadi Indonesia berarti memastikan bahwa hukum kewarganegaraan berorientasi pada perlindungan anak. Kepastian prosedur, kemudahan administratif, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi ruh revisi.
Diaspora
Diaspora Indonesia adalah wajah Indonesia di dunia. Mereka menjadi duta budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.
Namun, regulasi yang terlalu kaku sering kali membuat hubungan mereka dengan tanah air terputus secara formal.
Negara perlu merumuskan kebijakan yang tidak semata-mata administratif, tetapi strategis. Memberi kemudahan akses kembali, mekanisme pemulihan kewarganegaraan, atau skema residensi khusus adalah pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan.
Yang terpenting, negara harus mengirim pesan bahwa menjadi Indonesia bukan hanya tentang lokasi geografis, tetapi tentang komitmen dan kontribusi.
Banyak problem kewarganegaraan bukan terletak pada norma, melainkan pada praktik administrasi. Proses naturalisasi yang panjang, koordinasi antarlembaga yang belum sinkron, serta verifikasi yang berlarut sering menimbulkan ketidakpastian hukum.
Revisi undang-undang harus diiringi reformasi tata kelola. Integrasi data kependudukan, keimigrasian, dan catatan sipil menjadi keharusan.
Baca juga: Cukup Aku WNI: Krisis Kepercayaan Kaum Terdidik
Tanpa sistem administrasi yang efisien dan transparan, perubahan norma hanya akan menjadi teks di atas kertas. Menjadi Indonesia tidak boleh dipersulit oleh birokrasi yang berbelit.
Kewarganegaraan selalu mengandung dimensi kesetiaan. Namun, kesetiaan tidak bisa dipaksakan secara formalistik. Ia lahir dari rasa memiliki dan rasa dilindungi.
Negara yang adil dan inklusif akan melahirkan warga yang setia. Sebaliknya, regulasi yang eksklusif dan diskriminatif justru berpotensi menjauhkan warganya.
Dalam konteks revisi, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana hukum kewarganegaraan dapat memperkuat ikatan emosional dan konstitusional antara negara dan warga?
Pasal 26 UUD 1945 menegaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang. Frasa ini membuka ruang interpretasi dinamis.
Konstitusi tidak memerintahkan kekakuan. Ia memberi mandat kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan kewarganegaraan sesuai kebutuhan zaman.
Namun, perubahan apa pun harus tetap berpijak pada nilai dasar: Pancasila, persatuan, dan keadilan sosial.
Kewarganegaraan adalah fondasi masa depan bangsa. Ia menentukan komposisi politik, kekuatan ekonomi, dan identitas kolektif.
Di tengah persaingan global memperebutkan talenta dan sumber daya manusia unggul, Indonesia tidak boleh tertinggal.
Negara lain membuka pintu bagi diaspora dan talenta global dengan kebijakan progresif. Indonesia harus mampu merumuskan kebijakan yang cerdas dan berdaulat.
Menata ulang arti menjadi Indonesia berarti merumuskan hukum kewarganegaraan yang tidak hanya menjaga, tetapi juga menguatkan bangsa.
Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan adalah kesempatan emas. Ia bisa menjadi tonggak pembaruan hukum yang adaptif, humanis, dan berorientasi masa depan.
Menjadi Indonesia bukan sekadar soal paspor, melainkan tentang partisipasi dalam proyek kebangsaan. Hukum harus memfasilitasi, bukan menghambat.
Pada akhirnya, kewarganegaraan adalah jembatan antara individu dan negara. Jika jembatan itu kokoh dan adil, maka bangsa ini akan berdiri tegak di tengah arus globalisasi.
Menata ulang arti menjadi Indonesia berarti menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan hanya wilayah, tetapi nilai; bukan sekadar administrasi, tetapi peradaban.
Tag: #menata #ulang #arti #menjadi #indonesia