Menkop Ferry: Kepala-kepala Daerah yang Inginkan Moratorium Ritel Modern...
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (23/1/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
07:52
27 Februari 2026

Menkop Ferry: Kepala-kepala Daerah yang Inginkan Moratorium Ritel Modern...

- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, sejumlah kepala daerah ingin melakukan moratorium terhadap izin pembukaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.

"Kami mendengar banyak kepala-kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelanggaran yang diduga terjadi di lapangan berupa jarak pembangunan ritel modern minimal 500 meter dengan pasar tradisional dan toko modern.

Baca juga: Menkop Ferry Minta Indomaret-Alfamart Rem Ekspansi ke Perdesaan

Untuk itu, sejumlah kepala daerah ingin memoratorium pembukaan ritel modern baru di wilayahnya.

Ferry berpesan agar kebijakan ini dilakukan dengan bijaksana tanpa menimbulkan keributan karena bagaimanapun, ritel modern juga telah memberikan manfaat berupa penciptaan lapangan kerja dan memberikan kenyamanan dalam berbelanja kepada konsumen.

"Tetapi juga jangan sampai ada kita lihat pelanggaran terhadap aturan yang dibuat. Karena kami dapat masukkan juga ada pelanggaran soal itu, banyak," imbuhnya.

Baca juga: Alfamart Respons Wacana Pembatasan, Tetap Ekspansi Selama Aturan Mengizinkan

Moratorium kewenangan pemda, bukan ranah Kemenkop

Kendati demikian, dia menegaskan, moratorium bukan merupakan ranah Kementerian Koperasi, melainkan kewenangan pemerintah daerah.

Termasuk juga dengan pemberian sanksi kepada ritel modern yang ditemukan melanggar aturan Perpres tersebut.

Namun, Kemenkop menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait evaluasi izin ritel modern demi terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku usaha mikro dan pasar tradisional.

"Ini juga harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang untuk itu, soal peraturan pemerintah kota, pemerintah kabupaten," kata Ferry.

Baca juga: Siapa Pemilik Indomaret, Minimarket yang Gerainya Sampai 24.000?

Jutaan Warung Kelontong Berguguran

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) melaporkan, jutaan warung kelontong dan ribuan pasar tradisional tutup setelah ekspansi ritel modern masuk hingga desa.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 pada 2007. Saat itu jumlah warung kelontong tercatat 6,1 juta unit.

Delapan tahun setelah aturan itu berjalan, jumlah warung menyusut. Pada 2015, jumlahnya turun menjadi 5,1 juta unit. Sebanyak 3.500 pasar tradisional juga tutup pada periode yang sama.

"Berjalan pelaksanaan perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta di seluruh Tanah Air," ujar Ali pada kesempatan yang sama.

Penurunan berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015. Kebijakan tersebut melonggarkan perizinan ritel modern sehingga dapat berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk desa.

Sejak kebijakan itu terbit, ritel modern makin masif masuk ke kampung dan kawasan perdesaan. Pada 2025, jumlah warung kelontong tersisa sekitar 3,9 juta unit.

Data tersebut menunjukkan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong sejak 2007 hingga 2025. Jumlah ritel modern berizin resmi saat ini mencapai sekitar 42.000 gerai.

Tag:  #menkop #ferry #kepala #kepala #daerah #yang #inginkan #moratorium #ritel #modern

KOMENTAR