KP2MI Ungkap PMI Dikirim ke Arab Saudi Pakai Visa ''Support Worker'', padahal Jadi ART
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi mengatakan bahwa PT Bahtera Tullus Karya mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke beberapa negara di Timur Tengah menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker.
Rinardi mewanti-wanti bahwa hal ini bisa menjadi modus baru yang bakal diikuti oleh perusahaan lain.
“Bahasanya keren, Support Worker. Dan itu mungkin mudah keluar dari sistem Enjaz-nya Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, di Indonesia,” kata Rinardi di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Diberhentikan Sementara, Apa Pelanggaran PT Bahtera Tullus Karya?
Namun setibanya di Arab Saudi, para PMI justru dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau asisten rumah tangga (ART), tidak sesuai dengan kontrak awal.
Akibatnya, PMI mengalami beban kerja berlebihan dan dipekerjakan oleh lebih dari satu pemberi kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan gangguan kesehatan serta berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.
KP2MI mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Bahtera Tullus Karya hingga berujung pada penjatuhan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Baca juga: KP2MI Berhentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Terkait Pengiriman PMI, Mengapa?
PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan k.
Pelanggaran tersebut antara lain karena perusahaan tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia melalui dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia.
“Perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota,” kata Rinardi.
Pelanggaran administratif lainnya, PT Bahtera Tullus Karya tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).
Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Banyak PMI Ilegal Tertipu Iklan di Medsos
“Apa tujuan dari OPP ini? OPP ini sebenarnya diberikan mandat kepada kami bahwa sebelum calon pekerja itu berangkat ke luar negeri, dia harus diberikan bekal dulu. Bekal mengenai bagaimana memahami kontrak, budaya kerja setempat, kemudian terkait dengan asuransinya, literasi keuangan, apapun bisa diberikan di dalam OPP tersebut,” ujar Rinardi.
“Dan itu sama sekali tidak dilakukan. Artinya mereka memberangkatkan begitu saja. Artinya membiarkan atau PT tersebut membiarkan mereka di sana itu tidak mendapatkan informasi mengenai apa yang akan mereka jalani ke depan,” imbuh dia.
Pelanggaran terberat, PT Bahtera Tullus Karya menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang berstatus tertutup.
Baca juga: PMI Ilegal Gagal ke Malaysia Usai Kapal Kehabisan BBM, Berujung Dibekuk TNI
Rinardi menjelaskan, sejak 2015 pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di 15 negara di kawasan Timur Tengah dan kebijakan tersebut hingga kini belum dicabut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Selain itu, PT Bahtera Tullus Karya juga melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf i, j, k, dan p Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: PMI Ilegal ke Kamboja dari Sumut Capai 50 Persen, Pemerintah Diminta Bertindak
Sebelum menjatuhkan sanksi, KP2MI mendatangi kantor PT Bahtera Tullus Karya di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Namun KP2MI tidak menemukan aktivitas operasional di lokasi tersebut dan papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi bagian dari ketentuan perizinan.
Padahal, sebagai pemegang Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), perusahaan wajib memasang plang dan menunjukkan identitas kantor sebagai lokasi resmi operasional P3MI.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang ditetapkan.
Tag: #kp2mi #ungkap #dikirim #arab #saudi #pakai #visa #support #worker #padahal #jadi