Perdebatan Ambang Batas Parlemen dan Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia
PERDEBATAN mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat menjelang revisi Undang-Undang Pemilu.
Sebagian partai mengusulkan kenaikan hingga 5–7 persen dengan alasan efektivitas dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Di sisi lain, partai kecil dan nonparlemen mendorong penurunan, bahkan penghapusan karena dinilai memperbesar suara terbuang dan menyempitkan representasi.
Wacana ini tidak pernah sederhana. Ia menyentuh inti dari dilema demokrasi modern. Dalam teori demokrasi, ambang batas parlemen merupakan instrumen rekayasa elektoral. Ia dirancang untuk membentuk sistem kepartaian tertentu, bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Karena itu, perdebatan mengenai kenaikan atau penurunan ambang batas harus dibaca melalui perspektif teori sistem kepartaian, teori representasi politik, dan teori legitimasi demokrasi.
Tanpa landasan akademik yang kuat, ambang batas mudah berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan partai besar.
Ambang Batas sebagai Rekayasa Sistem Kepartaian
Dalam kajian klasik tentang sistem kepartaian, Maurice Duverger menjelaskan bahwa desain sistem pemilu menentukan struktur kompetisi partai.
Dalam bukunya Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State (1963), Duverger menunjukkan bahwa sistem proporsional cenderung menghasilkan multipartai, sedangkan sistem mayoritarian menyederhanakan kompetisi.
Baca juga: Usul Ambang Batas DPR 7 Persen: Nasdem Bidik PSI?
Indonesia memilih sistem proporsional, tetapi menambahkan ambang batas sebagai alat penyederhanaan.
Dalam perspektif Duverger, ambang batas adalah bentuk rekayasa institusional untuk mengurangi fragmentasi.
Namun, ia tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan pluralisme sosial yang tercermin dalam sistem kepartaian.
Ketika ambang batas dinaikkan terlalu tinggi, yang disederhanakan bukan hanya jumlah partai, tetapi juga variasi aspirasi politik.
Giovanni Sartori dalam Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (2005) mengingatkan bahwa tidak semua multipartai bersifat ekstrem. Ia membedakan antara moderate pluralism dan polarized pluralism.
Indonesia, dalam banyak periode pasca-reformasi, lebih mendekati pluralisme moderat ketimbang ekstrem. Karena itu, argumen bahwa kenaikan ambang batas mutlak diperlukan demi stabilitas harus diuji secara empiris.
Jika ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, kemungkinan jumlah partai di parlemen akan menyusut drastis.
Dalam logika Sartori, penyederhanaan memang dapat meningkatkan efektivitas, tetapi ia juga berpotensi mengurangi daya representasi jika dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks sosial.
Demokrasi tidak hanya diukur dari kemudahan membentuk koalisi, tetapi juga dari kemampuan menampung keberagaman.
Representasi Politik dan Masalah Suara Terbuang
Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1963) membedakan representasi formal dan substantif.
Representasi formal berarti lembaga perwakilan terbentuk sesuai prosedur. Namun, representasi substantif berarti aspirasi sosial benar-benar hadir dalam proses pengambilan keputusan.
Ambang batas tinggi mungkin tidak mengganggu prosedur, tetapi dapat menggerus substansi keterwakilan.
Baca juga: Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Isu paling krusial dalam perdebatan ini adalah meningkatnya suara terbuang. Data Pemilu di masa lalu bahkan menunjukkan jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas 4 persen. Jika ambang dinaikkan, angka itu hampir pasti bertambah.
Dalam sistem proporsional, prinsip dasarnya adalah proporsionalitas suara dan kursi. Ketika jutaan suara hilang karena tidak melewati ambang batas nasional, proporsionalitas terganggu. Ini bukan sekadar soal teknis konversi suara, melainkan soal keadilan politik.
Robert Alan Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menegaskan bahwa demokrasi modern, yang ia sebut polyarchy, mensyaratkan dua hal, yaitu partisipasi luas dan kompetisi yang adil.
Ambang batas yang terlalu tinggi membatasi peluang partai kecil untuk berkompetisi secara efektif. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi alternatif pilihan politik dan mempersempit ruang oposisi.
Kondisi tersebut juga mendorong fenomena strategic voting, di mana pemilih memilih partai besar agar suaranya tidak sia-sia.
Demokrasi kemudian bergeser dari ekspresi preferensi menjadi kalkulasi pragmatis. Jika hal ini terjadi secara sistemik, kualitas partisipasi politik menurun.
Titik Tengah antara Efektivitas dan Inklusivitas
Perdebatan tentang ambang batas tidak dapat disederhanakan menjadi pilihan antara stabilitas atau representasi.
Arend Lijphart dalam Patterns of Democracy (1999) menunjukkan bahwa negara majemuk cenderung lebih stabil jika menggunakan model demokrasi konsensus yang inklusif, bukan model mayoritarian yang eksklusif.
Indonesia adalah masyarakat plural dengan keragaman etnis, agama, dan orientasi politik. Dalam konteks demikian, penyederhanaan sistem kepartaian harus dilakukan secara hati-hati.
Ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghasilkan parlemen yang lebih ramping, tetapi juga lebih homogen dan kurang mencerminkan kompleksitas sosial.
Lijphart juga menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kecepatan pengambilan keputusan, tetapi dari sejauh mana keputusan tersebut merepresentasikan berbagai kepentingan. Parlemen yang efektif tetapi tidak representatif berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Dirigen Komunikasi Pemerintah Prabowo?
Karena itu, opsi moderat, misalnya mempertahankan atau sedikit menurunkan ambang batas dengan evaluasi berkala, lebih sejalan dengan prinsip keseimbangan antara efektivitas dan keterwakilan.
Alternatif seperti ambang batas fraksi juga dapat dipertimbangkan untuk menjaga efisiensi kerja legislatif tanpa mengorbankan akses masuk parlemen.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan jika ambang batas dinaikkan dapat dijawab secara teoritis: partai besar dan mapan secara elektoral memiliki peluang lebih besar untuk bertahan.
Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah demokrasi Indonesia diuntungkan?
Jika kenaikan ambang batas hanya mempersempit kompetisi dan memperbesar suara terbuang, maka demokrasi kehilangan dimensi inklusifnya.
Sebaliknya, jika ambang batas dirumuskan secara rasional, berbasis kajian akademik dan simulasi empiris, ia dapat menjadi instrumen penyempurnaan sistem politik.
Revisi Undang-Undang Pemilu adalah momentum untuk menentukan arah demokrasi Indonesia. Di antara dorongan stabilitas dan tuntutan representasi, pembentuk undang-undang perlu mengingat satu hal mendasar.
Demokrasi bukan sekadar soal mengurangi jumlah partai, melainkan memastikan setiap suara rakyat memiliki makna dalam sistem politik.
Tag: #perdebatan #ambang #batas #parlemen #ujian #kualitas #demokrasi #indonesia