Menag Bebas dari Sanksi Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung KPK untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.(Kemenag)
07:22
24 Februari 2026

Menag Bebas dari Sanksi Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO

- Setelah ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026).

Penerimaan gratifikasi tersebut berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) pada pertengahan Februari lalu.

Jet pribadi itu digunakan Nasaruddin saat melakukan perjalanan menuju lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Hal ini sempat menjadi perdebatan warganet mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.

Nasaruddin mengatakan, penggunaan jet pribadi itu diterimanya karena kondisi mendesak saat di Makassar sudah larut malam, tepatnya, pukul 23.00 WIB sehingga tidak memungkinkan menggunakan pesawat komersial.

Baca juga: Ini Alasan Menag Nasaruddin Naik Pesawat Jet Pribadi ke Takalar

Terlebih lagi, dia harus bergegas kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat. Karenanya, dia memutuskan untuk menerima fasilitas pesawat jet pribadi dari OSO tersebut.

“Saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya, karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin usai melaporkan fasilitas jet pribadi ke KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Senin.

Nasaruddin mengatakan, pelaporan fasilitas pesawat jet pribadi ke Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK berjalan lancar. Dia mengatakan, sudah menyampaikan semua dugaan gratifikasi apa adanya.

“Ya kita sampaikan apa adanya, iya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi untuk hal-hal yang meragukan saya tanya ke KPK,” ujarnya.

Nasaruddin juga siap menghadapi konsekuensi setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

Dia juga ingin pelaporan dugaan gratifikasi tersebut menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara lainnya.

“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya. Jadi kita jangan khawatir ya, kalau memang itu ada konsekuensinya ya kita harus siap bertanggung jawab,” ucap dia.

KPK Buka Peluang Panggil OSO

Juru Bicara KPK membuka peluang untuk meminta keterangan politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pihak pemberi fasilitas pesawat jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

Meski demikian, dia mengatakan, tim akan melakukan pengecekan terkait kelengkapan pelaporan terlebih dahulu sebelum memutuskan memanggil sejumlah pihak.

“Dan dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujarnya.

Nasaruddin Bebas Sanksi Pidana

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo mengatakan, Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu di bawah waktu 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Arif mengatakan, komisi antirasuah akan menetapkan status penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi milik penerima atau milik negara dalam kurun waktu 30 hari kerja.

“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Arif juga mengatakan, laporan dugaan gratifikasi di tingkat menteri akan diproses secara berjenjang sampai di tingkat pimpinan KPK.

Dia bilang, jika fasilitas jet pribadi itu ditetapkan sebagai milik negara maka Menag Nasaruddin Umar harus memberikan uang pengganti sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPK.

“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi riilnya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.

Tag:  #menag #bebas #dari #sanksi #pidana #usai #laporkan #fasilitas #pribadi

KOMENTAR