Saatnya Memuliakan Pokok, Bukan Tokoh
Suara dan keinginan masyarakat agar korupsi bisa diberantas tercermin dalam mural yang menghiasi tembok di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (27/8/2023).(KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
06:02
22 Februari 2026

Saatnya Memuliakan Pokok, Bukan Tokoh

SETELAH seperempat abad lebih Reformasi, mengapa praktik bernegara yang dahulu dikutuk dan meruntuhkan rezim Orde Baru justru kembali dinormalisasi?

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali dipuja, bahkan dirayakan secara masif. Bersamaan dengan itu suara kritis dibungkam.

Hal tersebut di antaranya ditunjukkan oleh skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025 yang turun dibandingkan periode sebelumnya.

Pada 2024, skor Indonesia adalah 37, tetapi pada 2025 angkanya turun menjadi 34, lebih buruk ketimbang Etiopia (38), Suriname (38), dan Sri Lanka (35).

Menurut Transparency International, skor rendah yang terjadi terus-menerus biasanya selaras dengan terkikisnya demokrasi dan buruknya mekanisme pengawasan (akuntabilitas).

Skor yang rendah berkorelasi pula dengan politisasi sistem peradilan, selain mengecilnya ruang kebebasan sipil.

Reformasi ternyata gagal membuahkan peradaban politik baru yang merefleksikan karakter bangsa yang moyangnya pernah gilang-gemilang. Kita seolah tak mampu belajar dari kesalahan masa lalu. Kita kembali terperosok pada lubang yang sama.

Praktik bernegara kita mengalami paradoks. Di satu sisi, prosedur elektoral berjalan relatif baik. Pemilu anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan kepala daerah langsung berjalan tertib dan aman.

Baca juga: Paspor, Amanah Publik, dan Sensitivitas Awardee

Kelembagaan demokrasi yang lain sebagai hasil perjuangan Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bekerja.

Namun, di sisi lain, praktik KKN tetap marak dalam berbagai bentuk baru, bahkan makin masif dan terang-terangan.

Akibatnya, negara pun kesulitan memenuhi kewajiban konstitusi. Untuk sekadar memberikan pendidikan dan kesehatan yang murah dan berkualitas saja, negara tak mampu.

Kekayaan negara yang semestinya buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat mengalir ke kantong sedikit orang. Kemakmuran hanya dinikmati sedikit orang.

Apa masalahnya? Salah satu persoalan mendasar Indonesia sebagai bangsa pascakolonial adalah apa yang oleh Yudi Latif (Kompas, 9 Februari 2026) disebut “jebakan mesianisme”: kecenderungan menggantungkan harapan pada figur penyelamat.

Politik direduksi sekadar urusan tokoh. Seolah-olah, dengan hadirnya seorang pemimpin tertentu, segala persoalan akan otomatis selesai. Sistem, tata kelola, dan partisipasi warga menjadi urusan kedua.

Distingsi tokoh dan pokok

Kecenderungan mesianistik sesungguhnya bukan gejala baru. Dalam konteks era kolonial, imajinasi tentang Ratu Adil berfungsi sebagai simbol pembebasan dari penindasan.

Narasi tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh Sartono Kartodirdjo dalam studinya mengenai pemberontakan petani abad ke-19, memiliki daya mobilisasi yang kuat. Narasi Ratu Adil menawarkan harapan kolektif di tengah ketidakadilan struktural.

Namun, pembacaan yang lebih reflektif atas narasi Ratu Adil menunjukkan bahwa yang dirindukan rakyat bukan semata figur personal, melainkan suatu tatanan sosial yang adil.

Dalam pidato pembelaan yang berjudul “Indonesia Menggugat” (1930) dan terutama dalam pidato 1 Juni 1945 di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Soekarno menafsirkan kerinduan itu sebagai aspirasi terhadap sociale rechtvaardigheid—keadilan sosial sebagai sistem kehidupan.

Dengan demikian, Ratu Adil dapat dipahami sebagai metafora bagi tatanan, bukan sekadar tokoh.

Di sinilah penting membedakan antara tokoh dan pokok. Tokoh adalah representasi, bersifat kontingen dan temporal; pokok adalah sistem dan nilai yang menopang kehidupan bersama, bersifat struktural dan berkelanjutan.

Tanpa sistem yang sehat, tokoh terbaik pun akan terjebak dalam jejaring kepentingan jahat dan berpotensi menggelincirkannya.

Sebaliknya, dalam sistem yang transparan dan akuntabel, pemimpin yang biasa saja pun dapat bekerja efektif karena dikawal oleh mekanisme yang kuat.

Dengan demikian, praktik bernegara yang terlalu bertumpu pada tokoh berisiko terjebak dalam personalisasi kekuasaan dan melemahkan institusi. Bertahun-tahun kita terjebak pada praktik semacam itu.

Personalisasi Kekuasaan

Era Reformasi sesungguhnya membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas, tetapi ternyata tidak serta-merta menghapus kultur patronase.

Personalisasi kekuasaan tetap hadir melalui politik dinasti, oligarki ekonomi-politik, dan kultus figur dalam kontestasi elektoral.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi

Dalam konteks ini, kritik Yudi Latif mengenai “demokrasi mesianisme” sangat relevan: demokrasi dapat terdistorsi ketika publik lebih terpesona pada figur ketimbang pada tata kelola.

Konsekuensinya adalah pelemahan akuntabilitas. Ketika legitimasi politik bertumpu pada karisma personal, kritik terhadap kebijakan kerap dipersepsikan sebagai serangan terhadap individu, bukan sebagai mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi. Ruang deliberasi menyempit, sementara loyalitas personal menguat.

Dalam negara demokrasi, kebijakan memang harus terbuka untuk diuji. Tokoh, sebagai artikulator dan eksekutor kebijakan, dengan sendirinya menjadi sasaran evaluasi.

Namun, kritik kebijakan bukan ancaman personal, melainkan mekanisme koreksi agar kebijakan dan sistem bekerja pada jalur yang tepat.

Tokoh yang alergi kritik bagaikan raja bodoh yang dibohongi penata busana pada karya fiksi pengarang Denmark, Hans Christian Andersen.

Raja menyembunyikan realitas dengan berbagai cara, termasuk dengan kepura-puraan. Ujungnya ada pula yang berani jujur mengatakan bahwa raja tak berbusana.

Hingga hari ini kita berada pada situasi dan kondisi semacam itu. Kritik kebijakan segera ditanggapi sebagai persoalan individu. Ujungnya berupa pembungkaman terhadap suara kritis dengan beragam cara.

Memperluas ruang publik

Perubahan politik adalah keniscayaan, tetapi perubahan itu juga bukan tiba-tiba. Perubahan tetaplah membutuhkan kekuatan objektif yang berasal dari dinamika material.

Namun, juga tak mengabaikan kekuatan subjektif berupa kesadaran warga. Sejarah tetaplah proses menjadi dan bergerak terbuka, yang di dalamnya berisi jalinan rumit antara yang objektif dan subjektif.

Kini harapan perubahan itu meluap bersama hadirnya generasi baru dengan lanskap teknologi baru pula. Perkembangan teknologi digital beberapa tahun terakhir, harus diakui telah memperluas ruang publik.

Anak-anak muda dari generasi Milenial dan generasi Z memanfaatkan media sosial sebagai arena artikulasi politik melalui tagar seperti #ReformasiDikorupsi, #KawalKeputusanMK, #IndonesiaGelap, meme, kampanye daring, dan advokasi kebijakan.

Mereka tidak lagi berbicara tentang siapa yang memimpin (tokoh), tetapi tentang apa yang harus diperbaiki (pokok).

Di akhir Agustus 2025, kita menyaksikan gerakan sosial yang lahir dari jaringan digital. Kita juga menyaksikan bahwa gerakan sosial itu kemudian bermetamorfosis menjadi gerakan kolektif-politik di ruang publik, meski tanpa tokoh.

Mereka dengan sigap merumuskan: “17+8 Tuntutan Rakyat: Transformasi, Reformasi, Empati”.

Dalam perspektif teori ruang publik ala Habermas, dinamika tersebut dapat dibaca sebagai upaya memperkuat rasionalitas komunikatif dalam demokrasi.

Namun, apakah partisipasi digital yang meluas itu sungguh memperkuat demokratisasi?

Baca juga: Geopolitik SEAblings Vs KNetz dan Alarm Keras untuk Korea

Saya kira, hal itu peluang, sekaligus tantangan. Energi kritis dalam lanskap digital hari ini perlu diarahkan pada penguatan sistem.

Partisipasi digital niscaya efektif dan bermakna jika terhubung dengan agenda institusional, di antaranya pengawasan kebijakan, advokasi legislasi, dan penguatan masyarakat sipil. Tanpa orientasi sistemik, ekspresi digital mudah tereduksi menjadi mobilisasi sesaat.

Saatnya kita memuliakan pokok (bukan tokoh), yang berarti menempatkan nilai, aturan, dan tata kelola sebagai prioritas utama dalam praktik bernegara.

Tokoh tetap penting sebagai representasi, tetapi ia harus tunduk pada sistem yang transparan dan akuntabel.

Sejarah mengajarkan bahwa tokoh dapat menginspirasi, tetapi hanya sistem yang mampu menjamin keberlanjutan keadilan.

Konsolidasi demokrasi mensyaratkan institusi yang bekerja secara impersonal: penegakan hukum yang setara, birokrasi berbasis merit, transparansi anggaran, serta mekanisme checks and balances yang efektif.

Tanpa penguatan institusional, pergantian kepemimpinan tidak otomatis menghasilkan perubahan substantif.

Dengan demikian, agenda konsolidasi demokrasi Indonesia menuntut pergeseran orientasi: dari kultus tokoh menuju penguatan institusi; dari euforia elektoral menuju kerja panjang membangun tata kelola; dari pengharapan mesianistik menuju partisipasi kritis.

Politik semestinya merayakan percakapan (pokok), bukan sekadar tepuk tangan (tokoh). Hanya dengan memuliakan pokok, cita-cita keadilan sosial dapat bergerak dari retorika menuju realitas.

Tag:  #saatnya #memuliakan #pokok #bukan #tokoh

KOMENTAR