Tunggu Petikan Putusan Perkara, Kejati Jatim Siap Buru Ronald Tannur
UNGKAP TEMUAN: Kajati Jatim Mia Aminati (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Rabu (23/10) di Kejati Jatim. (KEJATI JATIM)
12:48
25 Oktober 2024

Tunggu Petikan Putusan Perkara, Kejati Jatim Siap Buru Ronald Tannur

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menahan Gregorius Ronald Tannur. Langkah itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Ronald terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal. Anak mantan anggota DPR itu divonis 5 tahun penjara.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan Ronald akan dilakukan setelah pihaknya menerima petikan putusan perkara tersebut. Hingga kemarin (24/10), Kejati Jatim baru mendapatkan informasi putusan kasasi itu dari situs MA. Itu pun salinan putusannya belum bisa diunduh.

Mia sebenarnya belum puas terhadap putusan kasasi tersebut. Sebab, Ronald hanya dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Dini hingga meninggal, bukan terbukti membunuh mantan pacarnya tersebut. Karena itu, Ronald hanya dihukum 5 tahun penjara. Berbeda jauh dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara. ’’Tapi, kami tetap berbesar hati karena dia terbukti bersalah,’’ ucapnya.

Mia berancang-ancang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut. ’’Kalau ada novum, kami bisa ajukan PK (peninjauan kembali, Red). Yang jelas, ketika nanti ada upaya hukum, tidak menghalangi eksekusi karena putusan ini sudah inkracht,’’ ujarnya.

Pada bagian lain, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Zaid Umar Bobsaid beserta jajarannya sempat mendatangi rumah hakim Heru Hanindyo saat digeledah tim kejaksaan pada Rabu (23/10). Namun, Humas PT Surabaya Bambang Sutopo membantah jika hal itu dianggap menghalangi penggeledahan. ’’Kami hanya ingin memastikan yang datang dari mana karena Heru kan anak buah kami. Tidak ada penghadangan,’’ kata Bambang.

Sikap Mahkamah Agung

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim yang berdinas di PN Surabaya. ’’Atas peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin,’’ katanya.

Dia menambahkan, kasus itu telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim.

Pemerintah memang baru saja menyetujui desakan para hakim yang menuntut kenaikan gaji. Persetujuan itu tertuang dalam bentuk PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 94 Tahun 2012.

Terkait dengan kasus Ronald Tannur, majelis kasasi MA telah memeriksa dan memutus perkaranya pada 22 Oktober lalu. Atau sehari sebelum Kejagung menangkap tiga hakim itu. Yanto menyebut MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa. ’’Dan, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa,’’ jelasnya.

Meski demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim MA. Susilo, ketua majelis hakim, mempunyai pendapat berbeda dengan dua hakim lainnya. Meski demikian, Yanto menyebut putusan itu tetap berlaku lantaran dua hakim lainnya sependapat dengan putusan kasasi.

Terkait nasib tiga hakim itu, pihaknya akan menunggu kepastian penahanan dari Kejagung. Secara otomatis, tiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara. ’’Dan jika di kemudian hari ketiganya diputus bersalah, akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada presiden,’’ tegasnya. (gas/elo/idr/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #tunggu #petikan #putusan #perkara #kejati #jatim #siap #buru #ronald #tannur

KOMENTAR