Update Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap di Bali
Eks pejabat MA dikabarkan ditangkap Kejagung di Bali berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 
12:47
25 Oktober 2024

Update Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap di Bali

Kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di salah satu lokasi di Bali pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, membenarkan adanya penangkapan oleh Kejagung.

Hanya saja, dia enggan untuk berkomentar banyak terkait penangkapan tersebut.

"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," ujarnya pada Jumat (25/10/2024).

Ketika dikonfirmasi apakah sosok yang ditangkap Kejagung adalah eks pejabat MA berinisial ZR, Sumedana kembali enggan mengomentari.

Dia hanya memastikan sosok yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta pagi ini.

"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tukas Sumedana.


Kejagung Tangkap 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditangkap oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan mereka ditangkap saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam jumpa pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Qohar menyebut pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.

Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.

Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya

- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

MA juga telah memberhentikan sementara ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ungkapnya.

Yanto menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari pihak MA. 

Jika dalam proses hukum selanjutnya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, mereka akan dipecat.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tambah Yanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar 

 

 

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #update #kasus #dugaan #suap #vonis #bebas #ronald #tannur #pejabat #dikabarkan #ditangkap #bali

KOMENTAR