Alasan KPK Belum Jerat Biro Travel pada Kasus Korupsi Kuota Haji
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
13:14
20 Februari 2026

Alasan KPK Belum Jerat Biro Travel pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat pihak biro travel sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

"Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Namun, Setyo menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikembangkan berdasarkan proses penyidikan yang masih berjalan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Baca juga: KPK Imbau Biro Travel Haji Khusus Tak Ragu Kembalikan Duit Jual Beli Kuota

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

Setelah penghitungan kerugian negara ini rampung, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi.

Tag:  #alasan #belum #jerat #biro #travel #pada #kasus #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR