KPK Usut “Safe House” Lain yang Dipakai Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Hasil Korupsi
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri “safe house” lain yang digunakan para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan uang hasil korupsi dalam kasus importasi.
Setyo mengatakan, penyidik sudah menemukan dua safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2025).
Baca juga: Modus Sewa “Safe House” untuk Timbun Uang Korupsi Pejabat Bea Cukai Masif Dilakukan
Setyo mengatakan, nama “safe house” dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka.
“Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya.
Setyo juga mengatakan, KPK belum menemukan adanya aliran uang kasus korupsi tersebut kepada Dirjen Bea Cukai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama.
“Kelihatannya sementara belum ada ya,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, KPK Sebut Uang Rp 5 M dalam 5 Koper Disita dari Safe House
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (AS), Dolar Singapura, Dolar Hongkong, hingga Ringgit.
Baca juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang hingga Emas
“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.
KPK Tetapkan 6 Tersangka
KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kasus Blueray Cargo, Menteri UMKM Soroti Impor Ilegal
"PT BR ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia, jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Baca juga: KPK Usut Para Importir yang Pakai Jasa PT Blueray dalam Kasus Suap Pegawai Bea Cukai
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #usut #safe #house #lain #yang #dipakai #pejabat #cukai #timbun #uang #hasil #korupsi