Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung
Interpol resmi menerbitkan red notice teradap Riza Chalid yangsudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018?2023(Tribunnews.com)
12:38
20 Februari 2026

Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

- Nama pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid telah disinggung dan terus digaungkan sejak awal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero berjalan.

Riza Chalid disebut berkaitan erat dan punya peran krusial dalam tindakan melawan hukum yang dituduhkan pada sejumlah pihak.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Riza tidak kunjung dihadirkan ke proses hukum karena masih belum diketahui keberadaannya.

Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) sekaligus terdakwa Dimas Werhaspati mengaku pernah ditanya soal sosok Mohamad Riza Chalid ketika kasus masih dalam penyidikan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Tersakiti, Anak-Istri Dicap Keluarga Mafia Minyak

Menurut Dimas, ketika nama Riza Chalid ditanyakan, benang merah penyidikan berubah dari mendalami kasus yang menjeratnya menjadi mencari ayah dari terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Hal ini Dimas sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, Dimas diperiksa oleh penyidikan, ratusan pertanyaan dilontarkan penyidik.

Mulai dari lingkup kerjanya hingga proses usaha perusahaan.

“Saya selalu bersikap kooperatif sejak awal. Namun, saya mendapatkan satu benang merah kesimpulan dari ratusan pertanyaan tersebut, yaitu mencari informasi mengenai Bapak Mohamad Riza Chalid,” ujar Dimas, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Di hadapan penyidik, Dimas menuturkan, dia tidak punya kaitan sama sekali dengan Riza Chalid.

Baca juga: Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak

Dimas menegaskan, hanya bekerja di perusahaan PT JMN yang dimiliki oleh Kerry Adrianto, anak Riza Chalid.

“Berkali-kali saya juga jelaskan bahwa saya hanya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh putranya yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza yang tidak ada hubungannya dengan Bapak Mohamad Riza Chalid ataupun dengan kegiatan bisnis pemasok minyak mentah, produk kilang, dan lain sebagainya,” imbuh Dimas.

Selain Dimas, beberapa terdakwa lain juga menyinggung pernah ditanya soal Riza Chalid saat penyidikan.

Pengakuan Edward

Vice Trading (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa Edward Corne mengaku terus menerus ditanya soal pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.

“Pemeriksaan saya sebagai tersangka berlanjut dengan berbagai pertanyaan dengan topik yang beraneka ragam. Salah satu yang kerap kali ditanyakan adalah apakah saya mengenal Mohamad Riza Chalid,” kata Edward, dalam sidang, Kamis malam.

Dia menegaskan, tidak pernah mengenal Riza Chalid dan tidak pernah menjalin komunikasi apapun dengan Riza Chalid.

Riva pernah Diintimidasi

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan mengaku sering diintimidasi ketika penyidik bertanya soal Mohamad Riza Chalid.

“Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik sejak saya ditahan, selain pertanyaan terkait pekerjaan dan tugas-tugas saya, saya terus dipertanyakan terkait Mohamad Riza Chalid,” ujar Riva, dalam sidang.

Baca juga: Luka Batin Anak Riza Chalid, Jadi Tersangka Usai Rumah Digeledah

Riva mengaku sangat terkejut ketika terus ditanya soal Riza Chalid.

Dia mengeklaim intimidasi yang diterima juga menyasar pada keluarganya.

“Bahkan, dengan cara-cara yang sangat mengintimidasi dan ancaman akan mengusir keluarga saya keluar dari rumah,” kata Riva.

Tuntutan para terdakwa

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Dimas sendiri dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Sementara, Riva dan Edward sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #riza #chalid #benang #merah #kasus #minyak #mentah #yang #belum #tersentuh #kejagung

KOMENTAR