Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP, Ini Tahapannya
Bingung cara lapor SPT Tahunan di Coretax? Berikut panduan resmi DJP untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan informasi batas lapor SPT Tahunan 2026.()
13:52
20 Februari 2026

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP, Ini Tahapannya

– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa cara pelaporan SPT Tahunan pribadi di Coretax kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyampaikan lapor SPT tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi menjadi kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Prosesnya dilakukan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta kredit pajak selama satu tahun pajak.

Bagi yang masih bingung mengenai cara lapor SPT Tahunan di Coretax, DJP melalui laman resmi pajak.go.id telah memuat panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Mengapa Saran Kenaikan Pajak Penghasilan dari IMF Sebaiknya Ditolak

Sebagai pengingat, batas lapor SPT Tahunan 2026 untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (20/2/2026), berikut tahapan atau cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di Coretax:

  • Pada Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol Lanjut.
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  • Pilih model SPT:
  • Normal untuk pelaporan pertama kali
  • Pembetulan untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
  • Klik tombol Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  • Klik tombol Posting. Sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  • Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem dan lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  • Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT.
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  • Klik tombol Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
  • SPT berstatus kurang bayar akan berpindah dari bagian Konsep SPT ke SPT Menunggu Pembayaran.
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan setelah SPT berhasil dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Cara lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT di Coretax DJP.

Untuk panduan lebih lengkap mengenai cara pelaporan SPT Tahunan pribadi di Coretax DJP (tutorial pengisian SPT Tahunan orang pribadi coretax) bisa dilihat di tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM

Dengan memahami cara pelaporan SPT Tahunan pribadi di Coretax, wajib pajak dapat menyampaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku.

Tag:  #cara #lapor #tahunan #orang #pribadi #coretax #tahapannya

KOMENTAR