5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, Jangan Sampai Ibadah di Bulan Suci Sia-Sia!
ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa. (Pexels/Pavel Danilyuk)
11:48
19 Februari 2026

5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, Jangan Sampai Ibadah di Bulan Suci Sia-Sia!

 

 Bulan suci Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas iman, takwa, serta kedekatan spiritual kepada Allah SWT. 

Selama sebulan penuh, kaum Muslimin menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang hukumnya wajib sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183. 

Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat merusak nilai dan keabsahan ibadah tersebut.

Namun, tidak sedikit umat Islam yang masih belum memahami secara utuh perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. 

Padahal, pengetahuan ini sangat penting agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia dan tetap sah sesuai tuntunan syariat. 

Selain bersumber dari Al-Qur'an, penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa juga banyak dijabarkan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman utama dalam praktik ibadah sehari-hari.

Kesalahan kecil yang dilakukan karena ketidaktahuan bisa berakibat fatal terhadap keabsahan puasa. 

Oleh karena itu, memahami secara benar apa saja yang termasuk pembatal puasa menjadi kewajiban setiap Muslim yang baligh dan berakal. 

Apalagi di era digital saat ini, informasi yang beredar sering kali tidak disertai dalil yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan salah kaprah di tengah masyarakat.

Dikutip dari laman muhammadiah.or.id, inilah ringkas komprehensif tujuh hal yang membatalkan puasa Ramadhan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis shahih. 

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, yakin, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW, sehingga pahala yang dijanjikan dapat diraih secara maksimal.

1. Makan dan Minum 

Hal yang paling jelas membuat puasa batal adalah makan dan minum. Puasa menjadi tidak sah atau batal oleh sebab memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah atau mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Muntah menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

Hal ini diriwayatkan dalam hadis, yang bunyinya:

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

ramadhan

3. Haid

Dalam Islam, perempuan memiliki keistimewaan, karena mengalami haid dan nifas. Haid ialah meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi. Sementara nifas adalah darah yang keluar usai proses persalinan.

Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya (mengqada) di lain waktu.

Dalam hadis diriwayatkan bahwasanya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” [HR. Muslim, no. 335].

4. Berhubungan Badan (hubungan seksual)

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan atau berjima’ juga dapat membatalkan puasa. Termasuk pasangan suami istri yang berhubungan badan di siang hari selama Bulan Ramadan, maka akan mendapatkan konsekuensi yang berat.

Allah berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa [QS. al-Baqarah (2): 187].

5. Onani atau Masturbasi

Orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja (masturbasi), baik laki-laki ataupun perempuan. akan membuat puasanya batal.

Sesuai dengan Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi yang berbunyi:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].

6. Merokok

Ditambahkan dari website ums.ac.id, Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi Al-Ghifary, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa, sebagaimana termaktub dalam kitab Hasyiyatul Jamal:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap atau uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."

7. Murtad

Orang yang murtad dari ajaran Islam saat puasa Ramadan, otomatis akan batal puasanya. Sebab salah satu syarat orang yang berpuasa adalah beriman kepada Allah SWT. Hal tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

Itulah 7 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Sebagai seorang muslim, hendaknya memaksimalkan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Sebab, selama satu bulan, Allah SWT membuka kesempatan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya.

Selain ketujuh hal tadi, Mujazin menyebut umat Islam hendaknya menjauhi sejumlah pantangan yang berpotensi mengurangi pahala puasa.

“Hendaknya menjauhi gibah atau menggunjing, berkata kotor, ataupun berkelahi agar pahala puasa tidak berkurang,” tandas Mujazin.

 

***

 

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #yang #membatalkan #puasa #ramadhan #berdasarkan #quran #hadis #jangan #sampai #ibadah #bulan #suci

KOMENTAR