ICW Ungkap Menag Nasaruddin Umar Gunakan Privat Jet Milik OSO dengan Nilai Penerbangan Rp 566 Juta
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat satu Ramadhan di Jakarta, Selasa (17/2/2026). (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)
13:24
19 Februari 2026

ICW Ungkap Menag Nasaruddin Umar Gunakan Privat Jet Milik OSO dengan Nilai Penerbangan Rp 566 Juta

- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar diterpa isu penerimaan gratifikasi di awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dugaan penerimaan gratifikasi itu berupa fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Fasilitas tersebut didapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu, pada Minggu (15/2).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Menag Nasaruddin Umar. Sebab, sebagai penyelenggara negara seharusnya Nasaruddin Umar menolak pemberian tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama," kata Zararah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan, bukan kali pertama Menag, Nasaruddin Umar ke Bone, Sulawesi Selatan. Sebab, Bone merupakan kota kelahiran Nasaruddin Umar.

"Pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menag ke Bone dengan pesawat komersial. Namun, dalam kunjungan ke Bone berikutnya pada 15 Februari 2026, Menag menggunakan private jet," ungkapnya.

Berdasarkan investigasi ICW, lanjut Zararah, identitas private jet yang digunakan bernomor registrasi PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008.

Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO.

"Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO," cetusnya.

Dari hasil perhitungan nilai penerbangan, kata Zararah, setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam. Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta.

Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan private jet kendaraan paling polutif, karena emisinya akan rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial. Apalagi rute Makassar-Bone-Makassar itu adalah rute pendek yang dapat ditempuh juga melalui jalur darat.

"Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi," ujarnya.

Ia menekankan, perjalanan udara yang mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag Nasaruddin Umar pernah naik pesawat komersial ke Bone.

"Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga," tuturnya.

ICW menekankan, sebagai pejabat publik seharusnya Menag Nasaruddin Umar menjadi teladan dalam mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia.

Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

"Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup," bebernya.

Oleh karena itu, sebagai penyelenggara negara, Menag juga seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

"Relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Di kemudian hari, pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut," pungkasnya.

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #ungkap #menag #nasaruddin #umar #gunakan #privat #milik #dengan #nilai #penerbangan #juta

KOMENTAR