Apakah Mimpi Basah saat Puasa Batal? Ini Hukumnya dalam Islam
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menjalani Ramadan adalah mengetahui berbagai hal yang bisa membatalkan puasa. Lantas, apakah mimpi basah saat puasa juga bisa membatalkan ibadah satu ini?
Laman NU Online menyebutkan bahwa seorang Muslim akan dinyatakan batal puasanya apabila keluar air mani akibat adanya persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu benda atau orang lain. Misalnya seperti mencium, menggenggam tangan, atau alat kelamin yang menempel pada sesuatu hingga akhirnya menyebabkan keluarnya air mani. Kondisi semacam inilah yang dapat membatalkan puasa Anda.
Namun demikian, apabila keluarnya air mani tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan atau berlangsung secara alami tanpa adanya keinginan serta tanpa proses persentuhan langsung, maka puasa Anda tidak dianggap batal. Salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja adalah ketika seseorang mengalami mimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Namun demikian, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Islam, seseorang yang mengalami mimpi basah tetap diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib guna menyucikan diri, meskipun peristiwa tersebut terjadi saat Anda sedang berpuasa.
Kewajiban ini perlu Anda tunaikan agar kondisi tubuh kembali suci dan Anda dapat menjalankan ibadah-ibadah lainnya dengan sah. Dengan melakukan mandi wajib, Anda tetap bisa melaksanakan salat, membaca Al-Qur’an, serta menunaikan amalan lainnya tanpa terhalang oleh hadas besar.
Bagi Anda yang sedang berpuasa kemudian mengalami mimpi hingga keluar air mani, maka setelah terbangun dari tidur dianjurkan untuk segera melaksanakan mandi junub dan tetap melanjutkan puasa sampai waktu Maghrib.
Dalam kondisi ini, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk mengganti atau mengqadha puasa tersebut karena keluarnya air mani terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Ali Jum'ah menegaskan bahwa orang yang sedang tidur kedudukannya disamakan dengan anak kecil dan orang yang kehilangan akal, yakni tidak dibebani hukum atau ketentuan Allah selama berada dalam keadaan tersebut.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Mughnil Muhtaj
“Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).”
Hal-hal yang membatalkan puasa
Alih-alih mimpi basah, berikut adalh berbagai hal yang perlu Anda waspadai karena bisa membatalkan puasa
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh Anda melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, atau telinga dapat membatalkan puasa. Namun, jika hal tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan, maka puasa Anda tetap sah.
- Berobat dengan cara memasukkan obat atau alat melalui lubang depan (qubul) maupun belakang (dubur), seperti pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin, termasuk tindakan yang membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Akan tetapi, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali, maka puasa Anda tidak batal.
- Berhubungan suami-istri pada siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat, yakni berpuasa dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan. Jika tidak mampu, Anda harus memberi makan satu mud (sekitar 0,6 kilogram atau seperempat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
- Keluarnya air mani secara sengaja, baik melalui onani maupun akibat persentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Sebaliknya, jika keluar karena mimpi, maka puasa Anda tetap sah.
- Mengalami haid atau nifas pada siang hari saat berpuasa menyebabkan puasa batal dan wajib diganti setelah Ramadhan berakhir.
- Mengalami gangguan jiwa (junun) ketika sedang berpuasa membuat puasa tidak sah. Apabila telah sembuh, maka wajib mengganti puasanya.
- Murtad atau keluar dari agama Islam termasuk perbuatan yang membatalkan puasa
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag: #apakah #mimpi #basah #saat #puasa #batal #hukumnya #dalam #islam