Ahmad Sahroni Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) sambil berlari. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
10:26
19 Februari 2026

Ahmad Sahroni Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Gantikan Rusdi Masse

- Pimpinan DPR menetapkan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Kamis (19/2/2026). Ia menggantikan Rusdi Masse, mantan rekannya di Nasdem, yang sebelumnya hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penetapan itu dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III DPR, usai pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco dalam rapat.

Dia menjelaskan, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan oleh Sahroni.

Baca juga: Belum Genap 6 Bulan Sejak Dinonaktifkan MKD, Sahroni Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi III

“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.

Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut.

“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan anggota Komisi III. Dia pun berharap bisa menjadi legislator yang lebih baik lagi ke depannya.

“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Baca juga: Profil Rusdi Masse, Pengganti Sahroni di Komisi III yang Cabut dari Nasdem

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengumumkan Rusdi Masse bergabung dengan PSI di Makassar, Sulsel, Kamis (29/1/2026). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengumumkan Rusdi Masse bergabung dengan PSI di Makassar, Sulsel, Kamis (29/1/2026).

Rusdi Masse Diganti

Sahroni menggantikan Rusdi Masse setelah politikus asal Sulawesi Selatan itu keluar dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Perpindahan tersebut otomatis membuat Rusdi tidak lagi menjadi anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa sebelumnya memastikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rusdi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kan UU jelas, UU pemilu, nanti kita siapkan calon-calon pengganti, artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ujar Saan di Gedung DPR RI, Senin (9/1/2026).

Berdasarkan rekapitulasi Pileg 2024 di laman resmi KPU, Rusdi terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III dengan perolehan 161.301 suara. Nasdem memperoleh dua kursi di dapil tersebut, masing-masing ditempati Rusdi dan Eva Stevany Rataba.

Baca juga: Sahroni Tegaskan Tak Kenal Massa yang Jarah Rumahnya: Mereka FOMO dan Ikut-ikutan

Dengan keluarnya Rusdi dari Nasdem, kursi DPR dari dapil tersebut akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yakni Putri Dakka yang meraih 53.700 suara.

Divonis MKD

Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya memang sempat menjabat posisi Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025.

Pergantian itu dilakukan buntut pencopotan sekaligus penonaktifan yang dilakukan DPP Nasdem pada 31 Agutus 2025, usai Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.

Kasus tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025. Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.

Tag:  #ahmad #sahroni #ditetapkan #sebagai #wakil #ketua #komisi #gantikan #rusdi #masse

KOMENTAR