Dana Desa Dipotong, Koperasi Didorong
DEBAT pemanfaatan Dana Desa kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa pada rakor kepala daerah di Sentul, beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu memicu diskursus luas, terlebih di tengah kebijakan pemotongan anggaran dana desa, timbul dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merput).
Hemat saya pengelolaan Dana Desa memang perlu dibenahi. Namun, solusi kebijakan tidak boleh keliru arah, apa lagi dengan memangkas habis-habisan, lalu menggesernya untuk bikin Kopdes Merah Putih.
Satu Dekade Dana Desa: Besar Anggaran, Lemah Tata Kelola
Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah sangat besar, mencapai miliaran. Kecamatan saja budgetnya ratusan juta rupiah.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp 1 miliar per tahun, belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemda kabupaten dan bantuan dana dari provinsi.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi
Namun kini, menurut observasi saya, desa hanya menerima sekitar Rp 200 juta– Rp 300 jutaan, akibat pemotongan anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan: " Dana desa dari Rp 60-an triliun, kini tinggal Rp 20-an triliun." (Majalah Tempo, 16 Februari 2026). Suatu pemangkasan yang sangat besar.
Sebenarnya persoalan utama kita bukan pada keberadaan Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaannya.
Dana besar dengan tata kelola yang kurang baik tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola oleh perangkat desa yang kapasitasnya terbatas di bawah kepemimpinan kepala deaa yang notabene juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung (Pilkades) berbiaya mahal.
Kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan. Biaya politik pemilihan kepala desa yang tidak kecil itu sering kali menciptakan tekanan pengembalian modal seperti pada Pilkada.
Akibatnya, Dana Desa berpotensi menjadi sasaran penyimpangan. Berbagai kasus korupsi yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir menjadi indikator bahwa pengawasan dan manajemen dana desa belum beres. Memang persentasenya kecil bila dibanding dengan jumlah desa sekitar 80.000.
Masalah lain terletak pada desain kebijakan yang terlalu terpusat. Dana Desa diarahkan penggunaannya oleh pemerintah pusat sesuai kepentingan nasional. Desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal.
Secara faktual desa punya kebutuhan berbeda-beda. Ada yang butuh irigasi, jalan kampung, jembatan, pasar, BUMdes, embung, air bersih, sumur, Polindes, Posyandu, dan PAUD.
Namun, pemerintah pusat sering menentukan dana desa harus untuk sektor tertentu saja seperti pendidikan dan kesehatan.
Padahal, secara konstitusional, desa memiliki hak asal-usul dan otonomi asli. Negara sejatinya memberi rekognisi—pengakuan dan dukungan—bukan pengendalian berlebihan.
Ketika penggunaan dana terlalu disektorkan dari atas, fleksibilitas desa berkurang, dan semangat pemberdayaan melemah.
Di tengah kelemahan Dana Desa, pemerintah mendorong pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai motor baru penggerak ekonomi desa.
Secara konseptual, koperasi memang dapat memperkuat distribusi pupuk, sembako, genteng, hingga akses pembiayaan.
Baca juga: Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Namun, koperasi tidak serta-merta bisa menggantikan fungsi Dana Desa. Koperasi bergerak di sektor ekonomi perdagangan.
Namun, koperasi tidak bisa membangun irigasi, jalan, jembatan kampung atau embung. Koperasi yang dibangun secara top-down memerlukan waktu untuk tumbuh dan berkembang. Bahkan, bisa mengalami kegagalan, jatuh bangun.
Hingga kini, sebagian besar koperasi masih dalam tahap pembentukan badan hukum, pembangunan fisik kantor, dan penataan pengurus.
Jika Dana Desa dijadikan agunan atau dikurangi untuk "paving the way" koperasi, risiko yang muncul adalah terhambatnya pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat di desa. Sehingga, menimbulkan pelambatan pembangunan desa.
Kita pernah punya pengalaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada era Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, dana desa disalurkan melalui kelompok masyarakat, bukan langsung dikelola perangkat desa.
Model tersebut menciptakan kontrol sosial yang lebih kuat. Penggunaan dana dilaporkan berkala, dibimbing dan diawasi fasilitator, serta dikelola secara kolektif oleh kelompok sesuai bidang usaha masing-masing.
Ketika dana dikelola kelompok, ada mekanisme saling kontrol. Itu lebih aman dibandingkan jika dana sepenuhnya dikuasai kepala desa.
Jadi, jika pemerintah ingin mengoptimalkan Dana Desa, pendekatannya adalah perbaikan tata kelola—bukan pengurangan substansi anggaran.
Kerumitan pengelolaan Dana Desa sebetulnya juga diperparah oleh tumpang tindih regulasi.
Kepala desa harus berhadapan dengan regulasi dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sekaligus. Fragmentasi ini menciptakan kebingungan administratif dan memperlemah akuntabilitas.
Secara prinsip koordinasi dalam pengelolaan dana desa tidak ideal. Kepala desa seperti memiliki tiga ‘atasan’ regulatif.
Karena itu, jika pemerintah pusat menilai manfaat Dana Desa 10 tahun ini belum optimal, maka langkah rasional adalah memperbaiki manajemen, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Baca juga: MBG, Guru Honorer, dan Ironi Kesejahteraan Pendidik
Desa-desa yang telah mandiri membuktikan bahwa dengan transparansi dan partisipasi masyarakat, Dana Desa dapat menjadi pengungkit ekonomi lokal. Masalahnya, jumlah desa yang benar-benar siap secara manajerial memang belum banyak.
Mengurangi Dana Desa besar-besaran secara mendadak tanpa memperkuat sumber pendapatan asli desa akan berdampak pada merosotnya kegiatan pembangunan fisik dan terganggunya layanan dasar masyarakat, termasuk kemungkinan tak tercapainya target penurunan tingkat kemiskinan dan stunting.
Sementara itu, mengandalkan berfungsinya 80.000 koperasi sebagai solusi tunggal membutuhkan waktu dan kesiapan struktural.
Desa bagaimanapun tetap membutuhkan insentif negara (subsidi). Itu bukan belas kasihan, tetapi bagian dari pengakuan terhadap hak asal-usul desa yang telah hadir sebelum negara lahir, dan diamanahkan dalam konstitusi.
Memperbaiki pengelolaan Dana Desa memang perlu. Namun, koreksi kebijakan harus presisi: memperbaiki tata kelola, memperkuat pembinaan dan pengawasan, serta mengembalikan fleksibilitas sesuai kebutuhan desa dengan memberi peran kepada kelompok masyarakat, bukan hanya dimonopoli kepala desa.
Mengalihkan fokus ke koperasi tanpa pembenahan sistem justru berisiko menciptakan persoalan baru.
Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas sosial yang memiliki sejarah, struktur, dan otonomi asli.
Kebijakan yang tidak memahami karakter ini bakal menjauhkan kita dari tujuan utama pembangunan desa, yaitu kesejahteraan bagi semua warga desa.