Belum Genap 6 Bulan Sejak Dinonaktifkan MKD, Sahroni Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi III
- Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan mantan koleganya di Fraksi Nasdem, Rusdi Masse, yang telah hengkang dari partai tersebut dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, Ahmad Sahroni sebelumnya dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terhitung efektif sejak 6 November 2025.
Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan usai pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III.
Baca juga: Profil Rusdi Masse, Pengganti Sahroni di Komisi III yang Cabut dari Nasdem
Dia menjelaskan, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan oleh Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan anggota Komisi III.
Dia pun berharap bisa menjadi legislator yang lebih baik lagi ke depannya.
Baca juga: Sahroni Tegaskan Tak Kenal Massa yang Jarah Rumahnya: Mereka FOMO dan Ikut-ikutan
“Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya. Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.
Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya memang sempat menjabat posisi Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025. Pergantian itu dilakukan buntut pencopotan sekaligus penonaktifan yang dilakukan Fraksi Nasdem pada 31 Agutus 2025, usai Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Kasus tersebut bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025. Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi vonis bersalah dan penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Tag: #belum #genap #bulan #sejak #dinonaktifkan #sahroni #ditunjuk #jadi #wakil #ketua #komisi