Eks Menkumham-Anggota DPR Ajukan ''Amicus Curiae'' untuk Tian Bahtiar
- Sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, yang tengah menghadapi perkara dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga kasus korupsi.
Mereka yang terlibat antara lain Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Amir Syamsuddin, anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri.
Para tokoh tersebut tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang beranggotakan 28 orang.
"Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers," kata perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, yang hadir menyerahkan amicus curiae, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Direktur JAK TV Tian Bahtiar Tak Hadiri Pemeriksaan Dewan Pers, padahal Sudah Dipanggil Dua Kali
Dia menilai, kasus yang melibatkan Tian semestikan tidak diarahkan menjadi pidana murni dalam praktiknya.
Pihaknya berharap amicus curiae yang telah diserahkan secara resmi kepada panitera tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus dalam memutuskan kasus yang menimpa Tian, dengan pendekatan Undang-Undang Pers.
Sebab, kata dia, kebebasan pers dijamin saat menulis, membuat, maupun memproduksi berita, yang merupakan kerja jurnalistik.
"Kalau sampai pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi suatu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk begitu," tutur salah satu pimpinan redaksi media daring tersebut.
Di sisi lain, Roy mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menegaskan sanksi pidana maupun perdata bukanlah instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa karya jurnalistik.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin (19/1), Mahkamah menyatakan mekanisme pidana atau perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dewan Pers: Konten Berita Tian Bahtiar JAK TV Bukan Produk Jurnalistik, tetapi Marketing
"Putusan MK itu kan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Enggak ada banding di situ, berlaku langsung, berlaku dieksekusi segera," ucap Roy.
Selain Roy, Amir, Bonnie, dan Abidin, koalisi yang menyerahkan amicus curiae itu antara lain meliputi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Hasto Atmojo Suroyo, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar, hingga Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva.
Dalam kasus tersebut, Tian didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Tian, bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih serta aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Dalam perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Direktur JAK TV Tian Bahtiar Dibebankan Wajib Lapor
Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian, pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #menkumham #anggota #ajukan #amicus #curiae #untuk #tian #bahtiar