MKMK soal Adies Kadir Dilaporkan: Kami Tahu yang Menjadi Kewenangan Kami
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya mengetahui batas-batas kewenangan MKMK.
Hal tersebut disampaikan Palguna di hadapan Komisi III DPR yang memanggilnya terkait Adies Kadir yang dilaporkan ke MKMK.
MKMK, kata Palguna, memahami kewenangan pihaknya dan tidak akan memasuki wilayah lembaga atau institusi lain.
Baca juga: MKMK Nyatakan Laporan Adies Kadir Belum Diputus, Baru Pemeriksaan Awal
"Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Palguna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (18/2/2026).
MKMK memahami bahwa pengusulan masing-masing tiga hakim konstitusi berasal dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, MKMK tetap akan memproses semua laporan yang masuk berkaitan dengan etik hakim konstitusi, sepanjang memenuhi syarat formal.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan," jelas Palguna.
Baca juga: Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir
Lembaga Lain Tidak Boleh Mengintervensi
Dalam kesempatan tersebut, Palguna menekankan bahwa MKMK tidak boleh diintervensi lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.
Sumpah jabatan telah mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen.
"Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah," ujar Palguna.
MKMK, tegas Palguna, tidak terpengaruh oleh dinamika politik maupun pemberitaan yang berkembang dan berpegang teguh pada hukum acara.
"Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara," tegas Palguna.
Baca juga: DPR Percepatan Pemilihan Adies Kadir untuk Cegah Kekosongan Hakim MK
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Adies Dilaporkan ke MKMK
Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Padahal, dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum.
CALS menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.
Baca juga: Di Hadapan MKMK, Komisi III Bela Adies Kadir Tak Perlu Hak Ingkar Uji Materi UU
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Tag: #mkmk #soal #adies #kadir #dilaporkan #kami #tahu #yang #menjadi #kewenangan #kami