Wacana Memiskinkan Koruptor: Mungkinkah Dijalankan dalam Sistem Hukum Indonesia?
- Wacana “memiskinkan koruptor” kembali mengemuka ke ruang publik setelah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa hukuman penjara semata tidak cukup untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Gibran, negara harus mampu merebut kembali aset hasil kejahatan agar korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan yang “menguntungkan”.
Namun, di balik kuatnya pesan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana konsep memiskinkan koruptor dapat benar-benar dijalankan dalam sistem hukum Indonesia, dan apa tantangan terbesarnya?
Tak boleh jadi jargon politik
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, wacana “memiskinkan koruptor” perlu dipahami secara konstruktif dan tidak boleh berhenti sebagai jargon politik semata.
Baca juga: Gibran Bicara Koruptor Dimiskinkan, tapi RUU Perampasan Aset Masih Mandek
Menurut Praswad, konsep tersebut berisiko disalahartikan jika hanya dijadikan alat popularitas tokoh politik untuk menampilkan diri seolah-olah mendukung pemberantasan korupsi.
“Mengenai konsep ‘memiskinkan koruptor’, hal ini harus dipahami secara konstruktif, tidak hanya menjadi gimik popularitas tokoh politik agar menempatkan dirinya pada posisi seolah-olah pro pemberantasan korupsi,” ujar Praswad, kepada Kompas.com, Rabu (18/2/2025).
Perluasan penyitaan aset sebagai inti konsep
Praswad mengatakan, konsep memiskinkan koruptor pada dasarnya menempatkan negara memiliki kewenangan untuk memperluas penyitaan aset.
Penyitaan tersebut, kata dia, tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, tetapi mencakup seluruh harta milik pelaku.
“Konsep memiskinkan koruptor menempatkan negara agar memiliki hak untuk memperluas penyitaan, tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi yang dilakukan oleh pelaku, tetapi juga seluruh harta milik pelaku, baik yang diperoleh secara melawan hukum maupun seluruh harta pelaku yang diperoleh secara sah tanpa terkecuali termasuk harta yang dikuasai dan di atasnamakan pihak keluarganya,” kata Praswad.
Menurut dia, tujuan utama dari konsep tersebut adalah menciptakan efek jera yang kuat, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.
“Tujuan konsep memiskinkan koruptor tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera, sehingga pelaku lain maupun calon pelaku korupsi berpikir panjang sebelum melakukan kejahatan tersebut,” ujar dia.
Tantangan implementasi dan kekhawatiran penyalahgunaan
Meski demikian, Praswad menilai persoalan utama justru terletak pada komitmen pemerintah dan parlemen dalam menerapkan konsep tersebut secara konsisten.
Ia pun meragukan efektivitasnya apabila hanya berhenti sebagai slogan politik.
“Namun, persoalannya justru terletak pada kesanggupan eksekutif dan legislatif untuk menerapkan konsep ini secara konsisten. Jika hanya dijadikan gimik politik, efek jera yang diharapkan tidak akan tercapai, sehingga, menurut kami konsep ini implementasinya masih jauh dari target,” kata Praswad.
Ia juga mengingatkan potensi bahaya penyalahgunaan kewenangan jika konsep memiskinkan koruptor diterapkan tanpa pengamanan hukum yang memadai.
“Justru timbul kekhawatiran andaikan terwujud mekanisme apa yang bisa digunakan untuk mencegah konsep memiskinkan koruptor nantinya tidak akan menjadi alat gebuk politik?” ujar dia.
Penjara tidak cukup, aset harus dirampas
Dalam pernyataan resminya, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa para koruptor harus dimiskinkan dan tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara.
Negara, menurut dia, harus mampu merebut kembali harta-harta yang berasal dari perbuatan korupsi.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran, dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian Gaza di AS Hari Ini, Lalu Teken Tarif Trump
Gibran menyebutkan, komitmen Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas, yakni mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat,” kata Gibran.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” sambung dia.
RUU Perampasan Aset dan standar internasional
Gibran menyebutkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut dia, aturan tersebut menjadi semakin relevan ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah serta penyalahgunaan wewenang.
“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Korupsi harus dihabiskan dari Indonesia
Di tempat berbeda, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih terlalu banyak dan harus dihapuskan secara menyeluruh.
“Korupsi masih terlalu banyak, kita harus habiskan korupsi dari bumi Indonesia,” kata Prabowo, dalam Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Pukat UGM: Tak Perlu Tebar Janji
Namun demikian, Prabowo menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik.
“Saya ingin ada kepastian hukum. Hanya dengan kepastian hukum kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan bagi rakyat kita. Rakyat harus merasa hidup dalam masyarakat di mana pemerintahnya bersih dan adil,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita jaga dan kita pergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Itu tujuan kita,” ujar Prabowo.
Tag: #wacana #memiskinkan #koruptor #mungkinkah #dijalankan #dalam #sistem #hukum #indonesia