Dokter Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat, Menkes Angkat Bicara
- Dokter spesialis anak Piprim Basarah Yanuarso mengumumkan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kabar tersebut ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dr.piprim.
Dalam pernyataannya, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didik yang selama ini ia bimbing.
Ia mengaku tidak lagi dapat mendampingi pasien, mahasiswa, residen, hingga calon konsultan jantung anak dalam proses pendidikan dan pelayanan medis.
Baca juga: Menkes Budi: Pemecatan Dokter Piprim Tak Mungkin karena Beda Pendapat
"Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar Piprim.
Kolegium dan Mutasi
Piprim menyiratkan bahwa pemecatannya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan.
Ia menilai, keputusan itu tak lepas dari penolakannya terhadap mutasi yang dianggap tidak sesuai asas meritokrasi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Piprim menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.
Selain bertugas sebagai dokter, ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ia mengatakan, penolakan terhadap mutasi yang dinilai tidak berdasarkan asas meritokrasi itu berujung pada pemberhentiannya oleh Menteri Kesehatan.
Menurut Piprim, IDAI saat itu memperjuangkan agar kolegium tetap independen dan tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Sikap tersebut, kata dia, belakangan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
Ia menyebut, setelah menyampaikan sikap itu, dirinya dimutasi.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
Karena menolak mutasi tersebut, ia kemudian diberhentikan.
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ungkap dia.
Sebagai informasi, kolegium merupakan badan ilmiah yang berisi para ahli di bidangnya.
Lembaga ini bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Penjelasan RS Fatmawati
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menyatakan bahwa persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
Saat itu, pihaknya menerima dua nama calon dokter spesialis jantung anak, salah satunya dokter Piprim.
RSUP Fatmawati pun menyambut baik penempatan tersebut karena tidak menyangka akan memperoleh dua dokter spesialis sekaligus.
Ia menuturkan, setelah penetapan tersebut, RSUP Fatmawati berupaya menghubungi Piprim yang dinyatakan akan mengisi kekosongan posisi dokter spesialis jantung anak.
"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," tutur dia.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk pemanggilan resmi yang tidak pernah dihadiri.
Baca juga: Beda Argumen Pemecatan Dokter Piprim: Antara Kritik Kebijakan atau Masalah Absensi?
Hingga akhirnya, melalui pertemuan daring, manajemen memberikan pengingat serta teguran tertulis terkait ketentuan dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, proses pembayaran gaji dan tunjangan Piprim telah dialihkan dari instansi sebelumnya ke RSUP Fatmawati.
"Artinya kan sudah Fatmawati yang memberikan gaji pegawai negerinya. Jadi, kami ingatkan risiko yang akan diterima kalau tidak mulai bekerja atau tidak masuk bahkan absen," ucap Wahyu.
“Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambah dia.
Wahyu menegaskan bahwa Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.
Tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Klarifikasi Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun angkat bicara mengenai pemecatan Piprim.
Budi menegaskan, tidak mungkin pemecatan Piprim dilakukan karena perbedaan pendapat.
"Waduh. Sudah dijelasin sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu enggak mungkin karena beda pendapat," ujar Budi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Kemenkes: Pemecatan Dokter Piprim Tak Berkaitan dengan Kritik Kolegium
"Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja," tegas dia.
Budi memastikan Piprim dipecat karena bolos kerja 28 hari, bukan karena beda pendapat dengan dirinya.
"Iya, enggak mungkin hanya karena beda pendapat," imbuh Budi.
Tag: #dokter #piprim #basarah #yanuarso #mengaku #dipecat #menkes #angkat #bicara