Kenapa Antam dan PTBA Kembali Jadi Persero? Ini Penjelasan COO Danantara
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
06:12
19 Februari 2026

Kenapa Antam dan PTBA Kembali Jadi Persero? Ini Penjelasan COO Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menjelaskan alasan pengembalian status Persero (Perusahaan Perseroan) kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya terkait penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Resmi Sandang Status Persero, Bukit Asam dan Antam Ubah Nama Usai UU BUMN Terbaru

Meski kembali menyandang status Persero, Dony menegaskan Antam dan PTBA tetap berada di bawah Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” kata Dony.

Ia juga memastikan perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA memang berstatus Persero. Namun, status tersebut dilepas ketika keduanya bergabung dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Hal itu karena BUMN yang menjadi anak usaha holding tidak lagi dimiliki langsung oleh negara, melainkan melalui perusahaan induk holding sebagai pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02), perubahan status menjadi Persero dilakukan mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2025.

Seiring perubahan tersebut, Antam dan PTBA juga melakukan perubahan Anggaran Dasar yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2026.

Adapun MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali di kedua emiten tersebut, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 65 persen pada Antam dan 65,93 persen pada PTBA.

Baca juga: Target Keuntungan Aset Danantara 7 Persen: Ambisi atau Ilusi?

Tag:  #kenapa #antam #ptba #kembali #jadi #persero #penjelasan #danantara

KOMENTAR