KSPI Geruduk Kantor Kemenaker, Tuntut Larangan Outsourcing
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ditemui di demo buruh di depan Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Kenapa Demo Hari Buruh 1 Mei 2026 Batal? Ini Alasannya (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)
12:40
7 Mei 2026

KSPI Geruduk Kantor Kemenaker, Tuntut Larangan Outsourcing

- Ratusan buruh di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pihaknya menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing. Pihaknya keberatan Permenaker itu hanya membatasi penggunaan pekerja outsourcing pada bidang tertentu, alih-alih melarangnya sama sekali.

“Permenaker Nomor 7 tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh, pelarangan,” kata Said saat ditemui di lokasi, Kamis.

Baca juga: Frasa yang Membuka Celah dalam Aturan Outsourcing Baru

Ilustrasi outsourcing atau tenaga alih daya. FREEPIK/JANNOON028 Ilustrasi outsourcing atau tenaga alih daya.

Said mengatakan, dalam Permenaker itu tidak ada norma pasal yang melarang penggunaan outsourcing, melainkan hanya membatasinya pada bidang tertentu.

Padahal, kata Said, Presiden Prabowo Subianto dalam momentum Hari Buruh Sedunia di Monas menurutnya menyetujui pelarangan outsourcing.

Menurut dia, kondisi di lapangan saat ini banyak perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing secara masif pada proses produksi langsung pada industri manufaktur serta barang dan jasa.

“Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing. Atau teller di bank itu outsourcing,” tutur Said.

Baca juga: Pembatasan Outsourcing di 6 Sektor, Ini Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan

“Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang,” tambahnya.

KSPI menyayangkan Kemenaker tersebut tidak mencantumkan pelarangan tersebut secara dalam norma pasal secara tegas dalam norma pasal Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said IqbalKOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

“Jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan,” kata Said.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya norma pasal yang tegas menyatakan hak pekerja outsourcing memiliki status karyawan tetap jika pemberi kerja melanggar aturan.

Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 sebagai akibat hukum.

Ketentuan itu membuat pihak perusahaan tidak bisa sewenang-wenang memecat pekerja.

“Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan. Ini akal-akalan menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya,” kata Said.

Di sisi lain, kehadiran Permenaker justru tidak memberikan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing

“Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya?” ucap Said.

Sebelumnya, menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui aturan ini, Yassierli membatasi penggunaan outsourcing hanya pihak tertentu yakni, layanan kebersihan dan pengamanan.

Kemudian penyediaan makanan dan minuman, penyediaan pengemudi dan angkutan kerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca juga: Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya di Bidang Tertentu

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Tag:  #kspi #geruduk #kantor #kemenaker #tuntut #larangan #outsourcing

KOMENTAR