KPK Usut Wali Kota Madiun Minta Dana CSR Meski Proyek Belum Jalan
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
12:26
7 Mei 2026

KPK Usut Wali Kota Madiun Minta Dana CSR Meski Proyek Belum Jalan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi ke para pengembang meski proyek belum berjalan.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Maidi, pada Rabu (6/5/2026).

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan. Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Mensos Bersama Wamensos Bakal ke KPK Besok Terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kesepuluh saksi yang diperiksa adalah Bhakti Prasetio selaku swasta; Salwa selaku bendahara CV Sekar Arum; Guritno Indah Wibowo selaku karyawan Sekar Arum; Atik Wiyani selaku swasta; Feti Indriani Ariyanti selaku Sekdin LH Kota Madiun; Totok Sugiarto selaku ASN Pemkot Madiun; Agus Purwo Widagdo selaku Plt. Kadisbudpar; Ahsan Sri Hasto selaku Kadisnaker Kota Madiun; Ardhyan Fajar Kristantya selaku Asisten Manager Keuangan PLN UP3 Madiun; dan Abdul Halim selaku Swasta (pegawai BUMIDA).

Wali Kota Madiun jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Baca juga: Periksa 11 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain Wali Kota Madiun

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.

Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Maidi juga terima gratifikasi

KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.

Baca juga: Ironi Madiun, Skor Integritas Tertinggi tapi Wali Kotanya Kena OTT KPK

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #usut #wali #kota #madiun #minta #dana #meski #proyek #belum #jalan

KOMENTAR