UU APBN 2026 Digugat akibat MBG, Begini Respons Purbaya
- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).
Ia mengaku akan terlebih dulu melihat hasil dari gugatan asosiasi guru tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Ada Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu, Purbaya: Sengaja Dihembus-hembuskan Itu...
Meski begitu, jika gugatan terhadap UU APBN 2026 bersifat lemah, Purbaya yakin pemerintah pusat akan menang anggaran, termasuk alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” jelasnya.
Bagaimana gugatan ini bermula?
Sebelumnya, salah satu anggota P2G Reza Sudrajat, seorang guru honorer dan anggota P2G Kab Karawang, Jawa Barat mengajukan uji materil UU APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Gugatan ini didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dengan sidang awal sudah dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp268 triliun.
Dus, dalam perhitungan Reza dan P2G, anggaran pendidikan sebagai mandatory spending terealisasi tidak sampai 20 persen.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza, dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (18/2/2026).
MBG berisi uang di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Pada Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi: "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan" menjelaskan bahwa APBN telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan’.
Padahal, semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Alasannya, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan.
Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.
“Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan, yaitu pemerintah lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subyek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK) dan melanggar pasal 14 ayat 1 (huruf a),” jelas Reza.
Dalam beleid ini dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Purbaya Buka Suara Usai IMF Sarankan Pemerintah Menaikkan Pajak Penghasilan